Bila Dibuka, Pengelola Rumah Ibadah Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

  • 11 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Seluruh pengelola rumah ibadah yang berada di wilayah Kota Pekalongan diwajibkan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah sebagai persiapan untuk menghadapi tatanan kenormalan baru alias new normal.

Hal ini disampaikan Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz, saat ditemui di kantornya, Kamis (11/6/2020). Kewajiban itu, ujarnya, diatur dalam Surat Edaran Nomor 443.1/030 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru Covid-19, di Kota Pekalongan.

“Selain diterapkan protokol kesehatan, dilakukan pembersihan, dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. Membatasi jumlah pintu, atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan, dan pengawasan protokol kesehatan,” ujar Saelany.

Ditambahkan, pengelola rumah ibadah juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk, dan pintu keluar rumah ibadah. Selain itu, untuk mengurangi potensi penyebaran virus Coronoa maka jemaah yang memiliki gejala batuk, flu, atau demam tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah ibadah. Lalu, alat pengecekan suhu juga disiapkan di pintu masuk untuk mengecek suhu para jemaah.

“Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,5 derajat, tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah. Selain itu, pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai, atau kursi minimal jarak satu meter juga harus diterapkan,” ungkap wali kota

Saelany menyebutkan beberapa ketentuan lain yang harus ditaati oleh warga, yakni melakukan pengaturan jumlah jemaah dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah.

Pengurus rumah ibadah juga harus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan dalam bentuk spanduk atau MMT di area rumah ibadah, serta membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Kemudian, pengelola harus menerapkan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. Protokol kesehatan juga harus dilakukan saat penyelenggaraan fungsi sosial rumah ibadah, seperti penyelanggaraan akad pernikahan, salat jenazah, dan pengajian.

“Tentunya ini dengan memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 30% dari kapasitas ruangan atau tempat, (serta) pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin,” jelas Saelany.

Bukan hanya pengelola, warga pengguna rumah ibadah juga dikenai beberapa ketentuan, antara lain menggunakan masker wajah sejak ke luar rumah dan selama berada di rumah ibadah, sering mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik, dan menjaga jarak antar jemaah. Mereka pun diminta untuk tidak berdiam lama atau berkumpul di rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah wajib, serta dianjurkan untuk membawa perlengkapan ibadah sendiri.

“Para camat dan lurah untuk melakukan monitoring, dan evaluasi bersama TNI Polri di wilayah masing-masing, atas pelaksanaan peribadatan yang telah dibuka, dan melaporkan kepada ketua gugus tingkat kota, atas hasil monitoring, dan evaluasi di lapangan,” pungkas Wali Kota Saelany.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait