Berdiri di Atas Saluran Air, Dua Bangunan Liar di Medono Dibongkar

  • 12 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kota Pekalongan, Info Publik – Dua bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Asem Binatur, Medono, Pekalongan Barat, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan, Senin siang (11/02/2019).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Henri Rudin, mengatakan bahwa petugas terpaksa dikerahkan untuk membongkar karena bangunan liar tersebut dianggap mengganggu saluran air. Pendirian bangunan liar tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.”Sebelumnya kita tindak karena ada laporan dari warga yang ditujukan ke Satpol PP. Kemudian diketahui dari Kelurahan Medono dan langkah-langkah yang dilakukan Satpol PP, kami beri surat peringatan dengan tempo 14 hari kepada pemilik bangunan tersebut. Karena tidak ditanggapi, kami tindak dengan melakukan pembongkaran,” terang Henri.

Dijelaskan Henri, bangunan yang dibongkar merupakan poskamling dan juga lapak pedagang. Selain dua bangunan tersebut, Henri mengungkapkan,  masih banyak bangunan liar lainnya yang menyalahi aturan.”Bangunan liar di Kota Pekalongan memang banyak.  Namun perlu ada survey dan kajian terlebih dahulu untuk ditindak.  Namun akan lebih cepat jika prosesnya melalui laporan masyarakat,  sehingga kita bisa langsung memberikan surat perungatan kepada pemilik bangunan,” terang Henri.

Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk pro aktif apabila mengetahui bangunan liar yang berada di lingkungan tempat tinggalnya wajib melaporkan ke instansi terkait.”Harapannya kalau bangunan berada di saluran air dan itu mengganggu dari ketentuan pelanggaran Perda tersebut, kita lakukan langkah-langkah dari sosialisasi sampai dengan penegakkan hukum yang ada dan diharapkan juga dari masyarakat untuk pro aktif terutama di lingkungannya yang memang ada sesuatu yang kurang pas, baik itu bersifat pelanggaran-pelanggaran yang tadi masalah saluran air dan yang lain diminta melapor sehingga ada tindaklanjut dari instansi terkait,” ujar Henri.

Berita Terkait