Bawaslu Kendal Butuh 3.445 Pengawas TPS

  • 06 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Bawaslu Kendal membutuhkan Pengawas TPS sesuai jumlah TPS yang  ada  di Kabupaten Kendal, yaitu sebanyak 3.445 Pengawas TPS. Pendaftaran calon Pengawas TPS dibuka mulai 4 Februari 2019 yang dilakukan serentak di Jawa Tengah.

Kordiv SDM Bawaslu Jateng, Sri Sumanta mengatakan, di Kabupaten Kendal pada Pemilu yang akan berlangsung 17 April 2019 membutuhkan 3.445 Pengawas TPS. Untuk itu Bawaslu Jateng mengajak masyarakat Kabupaten Kendal menjadi Pengawas TPS (PTPS). “Mari masyarakat Kabupaten Kendal kita wujudkan Pemilu  berintegritas dengan cara menjadi Pengawas TPS,” ajak Sri Sumanta saat Kunjungan Kerja di Bawaslu Kendal, Sabtu, (2/2/2019).

Sri Sumanta menerangkan bahwa menjadi Pengawas TPS itu sangat mulia. Pasalnya, dengan adanya Pengawas TPS, maka akan meningkatkan kualitas demokrasi. “Adanya Pengawas TPS ini agar proses Pemilu berjalan baik sesuai aturan,” lanjutnya.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menjelaskan, syarat menjadi Pengawas TPS yaitu WNI berusia paling rendah 25 tahun dan pendidikan SLTA atau sederajat. Selain itu, bukan anggota parpol serta mempunyai integritas, jujur dan adil. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan terdekat. “Tanggal 4 sampai 10 Pebruari masa pengumuman. Tanggal 11 sampai 21 masa pendaftaran dan penerimaan berkas,” jelas Odilia.

Sementara  Kordiv  Hukum Bawaslu Kendal,  Arif mustofifin mengatakan, ada  tahapan untuk  melakukan  penjarangan  pengawas TPS  yang sesuai dengan  aturan dan  Undang Undang, sehingga  Panwas cam   ketika melakukan perekrutan  harus  sesuai aturan, terutama  masalah  ijazah dan  umur.

“Panwacsam  dalam melakukan perekrutan  harus  sesuai  aturan terutama syarat  ijazah dan  usia  minimal  25 tahun,” jelas  Arif

Arif mengatakan, panwascam  sudah membentuk  kelompok kerja  yang terdiri dari panwascam dan kesekretariatan  minimal  lima  orang.

 “Jika  dalam  perekrutan tahap  pertama  tidak memenuhi kuota, maka akan dilakukan perpanjangan  waktu  sesuai dengan  temlain yang diberikan  dari  Bawaslu Kabupaten Kendal,” pungkasnya. ( Kominfo / heDJ )

Berita Terkait