Bawaslu Ingatkan Masyarakat Patuhi Ketentuan Kampanye

  • 29 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SRAGEN – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan selama masa kampanye Pemilu, yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, di antaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial maupun cetak, rapat umum, debat paslon serta kehgiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye,” terang Kukuh saat Live Talkshow Aspirasi Sukowati “Publikasi Kinerja Bawaslu Sragen Tahapan Kampanye”, di Radio LPPL Buana Asri Sragen, Sabtu (27/1/2024).
Kukuh menambahkan sampai Januari 2024 ini, Bawaslu Sragen telah menertibkan 5.073 bahan dan alat peraga kampanye yang melanggar SK KPU Sragen no.147 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan Perbup no. 47 tentang kampanye dan pemasangan APK.
“Jadi terdiri dari poster, stiker, reklame, spanduk dan bendera yang tidak sesuai penempatan atau dipasang di lokasi yang dilarang,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang hadir sebagai nara sumber mengapresiasi kinerja Bawaslu yang terus gencar menggelar sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Ia berharap, lembaga pengawas ini bisa menciptakan iklim demokrasi yang damai di Sragen.
“Tentu harapan dan keinginan kita bersama untuk dapat mewujudkan pemilu 2024 yang demokratis, berintegritas dan bermartabat,” harap bupati.
Menurutnya diperlukan pemahaman dan pendidikan politik yang baik tentang tahapan pemilu, sekaligus pengawasan partisipatif masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Penulis : Miyos/Yuli_Diskominfo Sragen
Editor : WH/DiskominfoJtg

 

Berita Terkait