Batal Berangkat, Paspor Ratusan Jemaah Haji Kabupaten Temanggung Dikembalikan

  • 30 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengembalikan paspor ratusan calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini. Pasalnya, pengurusan visa yang sedianya dilakukan tahun ini juga ditunda.

“Karena tidak jadi berangkat tahun ini, maka visa tidak jadi diuruskan, sehingga kita kembalikan paspornya. Sekaligus kita berikan keterangan apabila masih ada jemaah yang belum memahami mengenai penundaan pemberangkatan jemaah haji tahun ini,” beber Kepala Kantor Kemenag Temanggung Ahmad Muhdzir, saat ditemui di kantornya, Rabu (29/7/2020).

Menurutnya, sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI, pelaksanaan ibadah haji yang sebelumnya dijadwalkan berangkat pada 2020 ini ditunda, sehingga akan diberangkatkan pada 2021 mendatang.

“Mereka yang ingin berangkat di (tahun) 2020 ini, maka harus bersabar karena ditunda sampai (tahun) 2021,” ungkapnya.

Meski demikian, Kemenag Kabupaten Temanggung tetap melayani apabila ada jemaah haji yang akan membatalkan pendaftarannya. Sehingga biaya haji yang sudah dibayarkan oleh calon jemaah haji akan dikembalikan 100%.

“Apabila ada jemaah yang ingin membatalkan atau tidak jadi berangkat, maka tetap dilayani pembatalan hajinya,” imbuhnya.

Muhdzir menambahkan, dengan adanya penundaan ini maka untuk kuota satu tahun berikutnya juga menyesuaikan, sesuai dengan kuota yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Karena kita terbatas kuotanya dan tidak memungkinkan untuk digabung karena sarana di Arab Saudi terbatas,” tambahnya.

Untuk tahun ini yang diperbolehkan ibadah haji hanya untuk warga lokal atau warga yang sudah berada di Arab Saudi.

Berdasarkan data dari Kemenag Kabupaten Temanggung, ada sebanyak 611 calon jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini. Dari jumlah tersebut, ada beberapa calon jemaah yang mengajukan pembatalan.

Penulis : MC.TMG/Safi;Ekape
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait