Batal Berangkat, Calon Jemaah Haji Tahun Ini Masuk Kuota 2021

  • 22 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Sebanyak 756 orang calon jemaah haji asal Purworejo, baik reguler, khusus, maupun haji mujamalah atau furodah, batal diberangkatkan tahun ini karena pandemi Covid-19. Meskipun demikian, para jemaah haji reguler, khususnya yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020 secara otomatis menjadi jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi.

Hal tersebut disampaikan Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Pram Prasetyo Achmad, pada acara Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 mengenai pembatalan keberangkatan haji tahun 2020, di Ruang Arahiwang Setda, Jumat (19/6/2020). Regulasi tersebut, menurut Pram, menyebutkan status jemaah haji reguler tahap satu yang belum melunasi Bipih akan menjadi prioritas pelunasan pada musim haji tahun depan setelah dikurangi kuota jemaah haji yang melakukan pelunasan Bipih tahap dua.

Pram juga menyampaikan, dengan adanya kebijakan tersebut, akan ada calon jemaah haji tahun depan yang batal berangkat karena kuotanya tergeser oleh calon jemaah haji tahun ini.

Bagi mereka yang telah melunasi Bipih namun batal berangkat pada musim haji tahun 2021, lanjut Pram, bisa memilih satu dari tiga skema Bipih. Pertama, Bipih diambil semua, baik setoran awal, maupun pelunasannya. Namun, nomor porsi haji dinyatakan batal sehingga proses daftar ulang harus diulangi sejak awal.

Kedua, hanya setoran pelunasan Bipih yang diambil. Pilihan tersebut membuat calon jemaah masih memiliki nomor porsi, dan tidak kehilangan hak untuk menunaikan ibadah haji. Untuk itu, calon jemaah harus melakukan pelunasan Bipih.

Pilihan ketiga, seluruh setoran Bipih tidak diambil oleh calon jemaah. Jika pilihan itu yang diambil, calon jemaah berhak berangkat haji pada musim haji 2021. Bipih yang telah dibayarkan akan disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan calon jemaah akan menerima nilai manfaat setoran pelunasan paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan.

Pram juga mengatakan, pembatalan haji bukan hanya kali ini saja melainkan pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, jika merunut sejarah, pembatalan haji pernah dilakukan 40 kali. Dirinya berharap, kebijakan pemerintah mengenai pembatalan keberangkatan haji dapat diterima dengan ikhlas oleh para calon jemaah.

“Di Arab Saudi ada 145 ribu (orang) yang terjangkit Covid-19, bahkan satu hari bisa 3.500 orang yang terjangkit. Para calon jamaah haji yang gagal berangkat, saya harap dapat ikhlas. Mudah-mudahan ada hikmah yang bisa diambil dari peristiwa ini,” kata Pram.

Sementara itu, Kasi Kemenag Purworejo, Harwal Masyuda, menjelaskan, calom jemaah haji cadangan yang telah melunasi Bipih pada masing-masing provinsi tetap berstatus sebagai jamaah haji cadangan pada musim haji 2021. Mereka akan diberangkatkan apabila masih ada kuota yang tersedia.

Dijelaskan, apabila ada calon jamaah haji 2020 yang wafat namun telah melunasi Bipih, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah kandung, ibu kandung, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga, dan menjadi jemaah haji 2021 selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

“Untuk status Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU dibatalkan, dan dapat diusulkan kembali oleh gubernur pada penyelenggaraan haji tahun 1442 hijriah atau tahun 2021, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Harwal Masyuda.

Penulis: Ro/Kontributor Purworejo
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng

Berita Terkait