Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Jangkau 705 Penerima di Purbalingga

  • 12 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pemilik 705 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Purbalingga bersiap mendapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2020, dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mereka tersebar di tujuh kecamatan dari 26 desa, termasuk menyiapkan material bahan bangunan yang akan digunakan.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga, Imam Hadi menjelaskan, BSPS merupakan bantuan pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bertujuan mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah.

“Tahun 2020, Kabupaten Purbalingga mendapatkan alokasi BSPS sebanyak 705 unit rumah. Yang sudah cair dan siap dibagikan ada 504 penerima. Sedangkan yang 201 (penerima) sisanya, SK (Surat Keputusan) dari Kementerian sudah ada, dan akan disampaikan dalam satu atau dua minggu ini,” kata Imam Hadi, saat kegiatan penyaluran BSPS di Kantor Kecamatan Bobotsari, Kamis (11/6/2020).

Penyaluran BSPS tahap pertama diberikan kepada 44 penerima di Kecamatan Karangreja, yang terdiri dari 14 orang warga Desa Kutabawa, 10 orang Desa Serang dan 20 orang Desa Tlahab Lor. Selain itu juga disalurkan kepada 61 orang penerima di Kecamatan Bobotsari, yang terdiri dari 26 orang Desa Banjarsari, 10 orang Desa Karangduren, 14 orang Desa Talagening, dan 11 orang Desa Tlagayasa.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengajak para penerima bantuan selalu bersyukur, mengingat program BSPS ini tetap diberikan oleh pemerintah pusat di tengah banyaknya pengurangan anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Jumlah bantuan yang dibagikan cukup lumayan, masing-masing menerima Rp17,5 juta. Semoga dana ini digunakan untuk membangun rumah yang lebih baik dan sehat,” katanya.

Menurut bupati yang akrab dipanggil Tiwi, BSPS ini mendorong derajat kesehatan masyarakat. Sebab untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, berawal dari rumah.

“Jadi kalau masyarakat Purbalingga mau sehat, yang harus dibangun pertama adalah rumah yang sehat,” katanya.

Tiwi menjelaskan, BSPS dilaksanakan bersama dalam suatu kelompok oleh masyarakat penerima bantuan secara swadaya, gotong royong, dan berkelanjutan dengan masing-masing dana bantuan untuk Peningkatan Kualitas (PK) sebesar Rp17,5 juta. Terdiri dari bahan bangunan sebesar Rp15 juta, dan upah tukang sebesar Rp2,5 juta.

Dalam pembangunan fisik rumah, masing-masing masyarakat penerima bantuan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

“Semoga penggunaan uang BSPS ini dapat dikawal dengan baik dan seefektif mungkin untuk membangun rumah yang layak dan sehat,” pesan bupati kepada para fasilitator.

Penulis : Gn/Humas
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait