BANTUAN SOSIAL RTLH UNTUK PENURUNAN KEMISKINAN

  • 20 Oct
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

 

BOYOLALI – Sebanyak 890 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Boyolali menerima bantuan sosial peningkatan kualitas RTLH dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Boyolali. Diserahkan Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat di Pendapa Alit Rumah Dinas Bupati Boyolali, Kamis (19/10) dalam acara penyerahan bantuan sosial peningkatan kualitas RTLH. Bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi kemiskinan di Boyolali.

“Semoga progam ini menjadi agenda rutin pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan Boyolali dalam mewujudkan rumah layak huni,” ungkap Said.

Pihaknya meminta program peningkatan kualitas RTLH yang menjadi salah satu kategori kemiskinan harus diturunkan bersama-sama. Untuk itu Dia berharap semua pihak menjalin komunikasi dengan baik serta adanya update data secara terus menerus.

Sementara Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto selaku wakil rakyat akan berusaha untuk meningkatkan anggaran untuk RTLH. “Porsi anggaran untuk penanggulangan kemiskinan di Boyolali harus jelas dengan tren yang harus meningkat,” terangnya. Untuk itu pihaknya meminta saran dan masukan dari berbagai pihak dalam membicarakan kemiskinan sebagai tanggung jawab bersama.

Di tempat yang sama, Kepala DPKP Kabupaten Boyolali, Hendrarto Setyo Wibowo menjelaskan program bantuan sosial ini bertujuan mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang layak huni.

“Selain itu juga untuk memberikan stimulan masyarakat kurang mampu dalam merehab tempat tingalanya agar memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan,” terangnya.

Penerima manfaat untuk program ini, jelas Hendrarto harus masuk dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 yang akan menjadi acuan penanggulangan kemiskinan. Kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi di lapangan terkait lahan pada rumah tersebut.

“Salah satunya kepemilikan tanah milik sendiri atau milih orang tua bahkan kakeknya tidak masalah. Bukan tanah orang lain atau milik Negara,” terang Hendrarto.

Status kepemilikan tanah harus sah milik ahli waris atau milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan Kepala Desa.

Hal lain yang harus diperhatikan, yakni kondisi rumah tersebut harus dilihat dari sisi kerusakannya. “Kriteria RTLH adalah aladin yakni atap lantai dan dinding yang sudah tidak layak, akan dilihat sejauh mana kerusakannya sehingga dalam memberikan bantuan ini dipriportitaskan,” imbuhnya.

Salah satu penerima manfaat, Sarmin gembira telah menerima bantuan sebesar Rp 10 juta tersebut. Bantuan tersebut akan digunakan untuk pembelian material bangunan untuk membangun rumah yang akan dihuni bersama istri dan dua anaknya.

“Saat ini sudah ada batu, bantuan ini untuk membeli besi, semen dan batako,” ungkap pria yang berprofesi sebagai buruh ini.

Warga Mojolegi, Teras tersebut saat akan membangun rumah pada lahan seluas 120 meter persegi yang akan dibangun rumah dengan ukuran 6,5 x 6 meter.

 

Berita Terkait