Bantuan Sosial Jangan Sampai Ditunggangi Kepentingan Lain

  • 08 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Bantuan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Temanggung akan dicairkan pertengahan Mei ini. Pemberian bantuan tersebut diminta tak ditunggangi oleh kepentingan politis oleh pihak tertentu.

Hal tersebut ditekankan Bupati Temanggung M Al Khadziq, saat Rapat koordinasi mengenai sosialisasi Bantuan Langsung Tunai dengan Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Temanggung, melalui video conference, dari Pendapa Pengayoman, Rabu (6/5/2020).

Ditambahkan, saat Covid-19, bantuan regular yang rutin diberikan akan tetap diterima masyarakat. Seperti, Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sasaran di Kabupaten Temanggung sebanyak 34.610 jiwa, dan bantuan sembako untuk 45.156 kepala keluarga (KK).

Selain itu, ada pula bantuan khusus warga terdampak Covid-19, antara lain bantuan Kementerian Sosial RI berupa Bantuan Sosial Tunai Rp 600 ribu per KK selama tiga bulan, yang akan diberikan kepada 24.002 KK se-Kabupaten Temanggung. Ada pula bantuan perluasan sembako yang diberikan kepada 29.450 jiwa di seluruh Kabupaten Temanggung. Bantuan-bantuan itu, akan diberikan ke masyarakat pada pertengahan Mei 2020.

Khadziq menyampaikan, untuk pencairan Bantuan Sosial Tunai saat ini masih pada tahap pembuatan buku tabungan, yang selanjutnya dibagikan kepada masyarakat. Untuk bantuan perluasan sembako sebesar Rp 200 ribu per KK per bulan, diberikan selama enam bulan. Masyarakat akan mendapat Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang dipakai belanja di E-Warung seluruh Kabupaten Temanggung. Selain bantuan regular dan bantuan penanganan Covid-19 ini, masih ada lagi bantuan yang akan diberikan, yaitu Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Temanggung.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Temanggung yang pekan lalu telah menyetujui alokasi anggaran miliaran rupiah untuk penyediaan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada masyarakat se-Temanggung ini,” imbuh bupati.

Dia mengungkapkan, JPS berupa sembako senilai 200 ribu rupiah per KK per bulan, dan akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mendapat bantuan PKH, bantuan sembako, Bantuan Sosial Tunai, dan bantuan perluasan sembako. Terhadap masyarakat yang nantinya tidak mendapat bantuan, dipersilakan kepada pihak desa untuk memberikan bantuan BLT Dana Desa senilai Rp 600 ribu selama tiga bulan.

Bupati berharap, dengan bantuan-bantuan tersebut, keluarga miskin dan keluarga terdampak yang tidak mampu di Kabupaten Temanggung, dapat tertangani secara ekonomi. Dia meminta semua aparat yang menangani program tersebut, agar bantuan benar-benar diberikan tepat sasaran, jumlah, dan kualitasnya. Jika ada yang berkurang, kualitas tidak sesuai, bisa dilaporkan dan akan dilakukan penyelidikan. Demikian pula jika ada masyarakat yang menerima bantuan sembako yang jumlahnya tidak sesuai dengan yang ditentukan, agar melaporkan.

“Jangan sampai urusan bantuan sosial ini ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan lain di luar kepentingan Covid-19, dan di luar kepentingan sosial. Jangan sampai masalah politik bisa menunggangi urusan bantuan sosial ini,” tegas Khadziq.

Penulis : Cahya/Ekape, MC Tmg
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait