Bantuan Keuangan Parpol Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

  • 23 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Dalam menjalankan perannya, partai politik harus mempunyai tanggung jawab untuk terus melakukan proses pembangunan politik dengan cara mewujudkan sistem politik demokratis, agar semakin dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Sistem politik harus bersifat mendidik, peka terhadap masalah yang dihadapi masyarakat, mampu menyelenggarakan dan menjaga stabilitas Nasional dan daerah. Saya berharap, bantuan keuangan ini dapat digunakan sebaik-baiknya dalam memprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo pada acara penyerahan bantuan keuangan untuk partai politik tahun anggaran 2020, di ruang pertemuan gedung Disdukcapil lantai III, Selasa (22/9/2020).

Hartopo berpesan, kepada anggota atau kader-kader partai politik diminta untuk menjadi pelopor dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Saya berharap para kader atau anggota partai politik agar dapat menjadi pelopor di masyarakat, dalam hal menekan angka penyebaran Covid-19, untuk mencegah kematian akibat wabah ini sampai ditingkat RT/RW,” harapnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Kudus Agus Budi Satrio mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 36 tahun 2018, telah ditetapkan aturan-aturan dan tata cara dalam menyalurkan bantuan keuangan untuk partai politik, serta merujuk pada keputusan Bupati Kudus tentang pemberian bantuan keuangan untuk partai politik.

“Pemberian bantuan keuangan untuk partai politik ini berdasarkan Permendagri serta merujuk pada keputusan Bupati Kudus tentang pemberian bantuan keuangan partai politik. Selain itu, diharapkan dengan adanya kegiatan ini sekaligus menjadi pembelajaran tentang penatausahaan dan pengelolaan administrasi bantuan keuangan parpol yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Penulis: Kontributor Kab Kudus
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait