Bantuan Hukum bagi Warga Tak Mampu pun Dilayani “Kembang Desa”

  • 02 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

UNGARAN – Aplikasi Kembang Desa (kemitraan membangun desa) dapat mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pengadilan.

“Warga akan terbantu, karena tidak harus datang ke Kantor Pengadilan yang jauh dari tempat tinggalnya,” ungkap Bupati Semarang Mundjirin pada sosialisasi inovasi pelayanan pengadilan secara online di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Rabu (2/12/2020).

Dengan inovasi Kembang Desa, lanjut bupati, warga yang membutuhkan dapat mempelajari aplikasi ini dengan baik. Sehingga, dapat dimanfaatkan untuk memperlancar urusan administrasi terkait layanan pengadilan.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang Dwi Prasetyanto berharap, inovasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat hingga ke pedesaan. Selain itu, juga untuk mendekatkan layanan kepada warga yang membutuhkan.

Ditambahkan, terdapat sembilan modul yang dicantumkan dalam layanan tersebut. Antara lain, pendaftaran perkara secara online, izin bezuk tahanan, izin riset secara online dan layanan bantuan hukum bagi warga kurang mampu.

“Layanan ini merupakan pengembangan dari sistem layanan perkara (Silaper). Ini mungkin yang pertama di Indonesia,” jelasnya.

Penulis: Junaedi/Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait