Bangun Tempat Ibadah dengan Manajerial Profesional

  • 06 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KEBUMEN – Sebanyak 133 lembaga keagamaan di Kebumen peroleh dana hibah tempat ibadah dari Pemerintah Kabupaten Kebuman. Dana yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020 tersebut berjumlah Rp2,54 miliar yang diperuntukkan kepada 46 masjid, dua gereja, 63 mushola, dua pondok pesantren, enam madrasah diniyah (madin), dan 11 Tempat Pendidikan Al-Quran (TPQ).

Bupati Kebumen, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, Rini Kristiani, pada acara Sosialisasi Pencairan Dana Hibah Tempat Ibadah Tahun Anggaran 2020, mengemukakan, dana hibah hanya diberikan kepada lembaga keagamaan yang sudah berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Agama.
Bupati berharap bantuan hibah dapat meningkatkan fungsi tempat ibadah sebagai tempat yang strategis untuk membina dan menggerakan potensi umat dalam mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh dan berkualitas. Selain itu Bupati juga ingin pemberian hibah ini juga dibarengi dengan upaya pemeliharaan oleh masyarakat.

“Saya berharap, tempat ibadah, TPQ serta madin bisa difungsikan secara baik. Dirawat dengan baik,” ucap Rini, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Kamis (5/3/2020).

Selain itu, pembangunan tempat ibadah harus dilakukan dengan kualitas perencanaan fisik dan manajerial yang profesional. Setiap tahap pelaksanaan pembangunannya harus terencana, terlaksana, serta termonitor dengan baik dan benar.

“Harus dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, secara administrasi harus sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Acara sosialisasi tersebut diikuti oleh para camat, takmir masjid, pengurus gereja, pengurus pondok pesantren dan kepala TPQ di Kabupaten Kebumen. Mereka dibekali materi tentang pengawasan dan mekanisme dana hibah, fasilitas pembukaan rekening bank, serta administrasi pencairan dana hibah.

Penulis: Tim Kominfo Kabupaten Kebumen
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait