ASN Temanggung Beli Bawang Putih dan Cabai Lokal

  • 04 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG Pemerintah Kabupaten Temanggung mewajibkan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Temanggung untuk membeli bawang putih dan cabai hasil produksi petani lokal. Hal ini dilakukan agar hasil panen petani dapat terserap, sehingga harga tak jatuh terlalu dalam.

Sekda Kabupaten Temanggung Hary Agung Prabowo, menyampaikan, kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 564/IV/2020.

Pada edaran tersebut, ASN golongan III dan IV, diwajibkan membeli minimal dua kilogram bawang putih dan dua kilogran cabai. Sedangkan ASN golongan I dan II, diwajibkan membeli bawang putih dan cabai minimal masing-masing satu kilogram.

“Pembelian oleh ASN diharapkan bisa membantu menyerap 20-30 persen panen bawang putih dan cabai dari petani. Sehingga dapat menstabilkan harga dan membantu petani,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (4/5/2020).

Penulis : MC.TMG/Tosiani;Ekape
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait