ASN Harus Jadi Panutan Lapor Pajak Tahunan

  • 25 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga didorong untuk menyampaikan laporan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2021. Laporan bisa dilakukan secara elektronik melalui E-Filling, aplikasi pelaporan pajak yang tersedia di situs web https://djponline.pajak.go.id/.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Purbalingga R. Imam Wahyudi, saat mewakili Pelaksana Harian (Plh) Bupati menerima Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga di Ruang Rapat Bupati, Rabu (24/2/2021). Menurutnya, pengisian laporan pajak tahunan secara elektronik tidak terlalu sulit, bahkan dapat dilakukan melalui telepon seluler.

“Jadi sekali lagi jajaran ASN dan perangkat desa dapat menyegerakan melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Kita harus menjadi pelopor. Apalagi sekarang banyak kemudahan dan dapat dilakukan secara online melalui fasilitas surat pemberitahuan secara elektronik atau E-Filing,” katanya.

Kepala KPP Pratama Purbalingga, Didik Wijatmoko, menuturkan, menjelang batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2020, pihaknya gencar melakukan kegiatan Pekan Panutan Pajak. Kegiatan tersebut menjadi momentum yang baik untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya pajak bagi kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, untuk mendorong para wajib pajak melakukan pelaporan pajak lebih dini.

“”Esensi pekan panutan ini adalah mendorong kepada seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Purbalingga untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tahunan orang pribadi lebih awal dan tidak terlambat sebelum tanggal 31 Maret 2021,” katanya.

Sementara, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, KPP Pratama Purbalingga, Dwi Hermawan Wicaksono mempersilakan wajib pajak yang masih kesulitan dalam melakukan pengisian SPT Tahunan untuk berkonsultasi langsung dengan para petugas di KPP Pratama Purbalingga. Selama masa penyampaian SPT Tahunan, pihaknya membuka pelayanan setiap hari kerja pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sebelum konsultasi langsung, para Wajib Pajak harus membuat janji kunjungan melalui situs web https://kunjung.pajak.go.id/. Jika kuota pendaftar pada hari tersebut sudah penuh maka janji kunjungan dapat dilakukan pada hari berikutnya.

“Bagi masyarakat wajib pajak yang masih bingung silahkan ke KPP Pratama, namun ada pembatasan maksimal kunjungan sesuai protokol kesehatan. Syukur-syukur sudah bisa mengerjakan sendiri dengan e-Filing,” katanya.

Penulis: Hr, Humas Protokol Kab Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait