Anak Wajib Punya Kartu Identitas

  • 12 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan siap melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), bagi anak-anak berusia nol sampai dengan 17 tahun. Seperti Kartu Tanda Penduduk, KIA untuk mempermudah pelayanan publik, meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia pada anak.

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Suciono menjelaskan, Kota Pekalongan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai satu dari 50 kabupaten/ kota yang menerapkan KIA sejak 2017. Suciono pun mengingatkan para orang tua di Kota Pekalongan untuk mengurus kepemilikan KIA, karena kartu tersebut sangat penting bagi anak-anak mereka.

“Selain sebagai tanda pengenal, anak juga dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Kebijakan KIA ini juga untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak dapat mempunyai e-KTP pada usia 17 tahun,” tegas Suciono di kantornya, Jumat (12/6/2020).

Meski sama-sama berisi data pemilik kartu, namun KIA memiliki sedikit perbedaan dengan KTP. Para pemilik KIA tidak diharuskan untuk melakukan perekaman sidik jari, dan retina mata. Selain itu, KIA bagi anak berusia nol sampai lima tahun tidak disertai dengan foto. Sementara, untuk anak berusia enam sampai 17 tahun, akan memperoleh KIA yang dilengkapi dengan foto anak bersangkutan.

Lebih lanjut disampaikan, prosedur pembuatan KIA relatif mudah dan cepat. Para pemohon datang langsung ke Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan untuk mengisi formulir data diri. Formulir tersebut lantas diserahkan kepada petugas dengan disertai fotokopi dokumen pendukung, yakni KTP orang tua dari anak yang bersangkutan, Kartu Keluarga, dan akte kelahiran anak. Selain itu, khusus bagi anak berusia 6-17 tahun wajib melampirkan pas foto anak.

“Setelah itu, Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan akan menandatangani dan menerbitkan KIA,” papar Suciono.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dindukcapil Kota Pekalongan, Moh Ikrar Udin, menyebutkan, sampai Mei 2020, terdapat 40,69% anak di Kota Pekalongan yang sudah memiliki KIA.

“Sampai dengan periode Mei 2020, jumlah penduduk usia KIA sejumlah 86.153 orang penduduk. Namun, dari jumlah tersebut yang sudah memiliki KIA baru 35.059 orang atau 40,69%,” imbuhnya.

Ikrar berharap, pada tahun ini seluruh anak di Kota Pekalongan bisa segera didaftarkan untuk kepemilikan KIA tersebut.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait