Amankan Aset Daerah, Pemkab Semarang Gandeng BPN

  • 23 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

UNGARAN – Untuk mengamankan aset tanah, Pemerintah Kabupaten Semarang menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional/BPN) Kabupaten Semarang untuk menyelesaikan status hukum kepemilikannya. Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang di ruang utama Rumah Dinas Bupati Semarang, Selasa (23/6/2020).

Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono menyampaikan, kerja sama yang ditandatangani merupakan bagian dari program pengamanan aset milik Pemkab Semarang. Tak hanya itu, lanjutnya, juga mencakup penyatuan data pertanahan secara terpadu untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.

“Nantinya mutasi tanah termasuk nama pemilik objek, pajak, BPHTB maupun nama pembayar pajak bumi dan bangunan juga akan terintegrasi secara online. Jadi akan lebih cepat, transparan dan akurat,” jelasnya.

Terkait pensertifikatan aset tanah milik Pemkab, Sekda menjelaskan, akan dimasukkan program Inventarisasi Tanah Milik Pemerintah (INTIP) milik BPN. Dengan begitu, diharapkan akan mempercepat proses pengalihan status jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan.

Bupati Semarang Mundjirin berharap proses pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Semarang dapat berjalan lancar dan tuntas. Saat ini, katanya, baru 603 bidang tanah yang bersertifikat dari total 5.184 bidang tanah yang menjadi aset Pemkab Semarang.

“Integrasi data pertanahan sudah selayaknya dilaksanakan agar para pihak dapat mengaksesnya demi peningkatan mutu pelayanan,” tegas bupati.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista mengatakan, pihaknya akan mempercepat proses pensertifikatan tanah aset Pemkab Semarang. Hal itu sejalan dengan target penerbitan sertifikat untuk seluruh bidang tanah pada 2024. Saat ini, baru 58 persen atau sekitar 485 ribu bidang tanah yang sudah bersertifikat dari total sekitar 830 ribu bidang tanah yang ada di Kabupaten Semarang.

“Tahun ini ada program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) untuk 26 ribu bidang di 33 desa di Kabupaten Semarang. Warga diimbau mengurus sertifikat tanahnya sendiri sesuai prosedur,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan keputusan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dan Kapolres Semarang tentang pembentukan tim terpadu pelaksanaan PTSL di Kabupaten Semarang.

Penulis : */junaedi
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait