Alun-alun Klaten Dibuka untuk PKL, Waktu Makan Dibatasi

  • 27 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

KLATEN – Pemkab Klaten menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sebagai tindak lanjut penanganan Covid-19. Aturan tersebut melanjutkan aturan yang berlaku selama masa PPKM Darurat.

Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan, dalam PPKM level 4, sebagian besar aturan masih melanjutkan PPKM Darurat dengan tujuan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat. Namun dalam PPKM terbaru ini, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk pedagang kecil.

Ditambahkan, dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 10/2021 tentang PPKM level 4, usaha kecil seperti warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, warung makan juga diizinkan untuk melayani makan di tempat atau dine in, dengan ketentuan maksimal hanya 20 menit, dan dibatasi tiga orang pengunjung.

Selain memperbolehkan layanan makan di tempat, jelas bupati, Pemkab Klaten juga memberikan dispensasi lain yang diterapkan selama PPKM level 4 diterapkan, yaitu dibukanya kembali Alun-alun Klaten untuk aktivitas PKL. Namun operasionalnya tetap dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara, penyekatan arus lalu lintas tetap diberlakukan khusus di Jalan Pemuda selama pemberlakukan PPKM level 4.

“Meskipun begitu, saya minta pedagang untuk memperhatikan prokesnya. Tutupnya tidak perlu lagi menunggu petugas, harus tertib dengan kesadaran,” ungkapnya, Selasa (27/7/2021).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan mengatakan pengawasan aturan makan di tempat akan diawasi bersama. Dalam hal ini, pengawasan juga akan dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa di wilayah kerja masing-masing.

“Pengawasan harus dilaksanakan bersama, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa. Sehingga jangan sampai kelonggaran yang diberikan justru dilanggar, dan membawa dampak negatif bagi masyarakat sendiri,” katanya.

Menurut Joko, pengawasan aturan makan di tempat menjadi perhatian khusus oleh semua pihak. Pasalnya aturan tersebut tidak dapat ditegakkan tanpa adanya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha.

“Pedagang dan pemilik warung kami minta untuk ikut mengawasi prokesnya. Yang mengetahui durasi makan pelanggan juga pemilik warung, sehingga diharapkan ikut mengingatkan. Selesai makan tidak perlu ngobrol dan segera pulang,” katanya.

Penulis: Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten

Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait