60% Bantuan Keuangan Parpol untuk Edukasi Pemilih

  • 11 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Sebanyak sembilan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Purbalingga menerima bantuan keuangan dari pemerintah setempat melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Parpol penerima diharapkan bisa memanfaatkan bantuan tersebut untuk mengedukasi masyarakat.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Purbalingga, Gatot Budi Raharjo, pada acara serah terima bantuan keuangan di Gedung OD Graha Adiguna, Kamis (9/9/2021).

“Bantuan keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan kesadaran berpolitik masyarakat, melalui pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat yang dilaksanakan parpol. Serta, (untuk) mendukung kegiatan operasional sekretariat parpol,” kata Gatot, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, besaran pagu anggaran bantuan keuangan untuk parpol tahun 2021 sebesar Rp1.240.610.000. Setiap parpol mendapatkan besaran bantuan yang berbeda-beda tergantung besaran jumlah pemilih pada Pemilu 2019.

Disebutkan, rincian bantuan dari nominal terkecil adalah Partai NasDem sebesar Rp48,616 juta, PPP Rp57,723 juta, Partai Demokrat Rp76,717 juta, PAN Rp82,801 juta,  PKS Rp88,704 juta, Partai Golkar Rp180.634 juta, Partai Gerindra Rp188,478 juta, PKB Rp224,319 juta, dan PDIP Rp292,618 juta.

“Khusus untuk Partai Golkar, alokasi bantuan yang diberikan belum bisa ditransfer karena belum memenuhi persyaratan administrasi. Harapan kami, DPD Partai Golkar Kabupaten Purbalingga segera memenuhi persyaratan agar dapat mencairkan bantuan sebelum tahun anggaran 2021 berakhir,” katanya.

Bupati Purbalingga diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Purbalingga, Agus Winarno, menyampaikan ada tiga faktor penentu kesuksesan parpol, yakni logistik, narasi programnya  dan ketokohannya.

“Salah satu (unsur) memperkuat salah satu aspek tadi Pemkab Purbalingga memberi bantuan keuangan untuk parpol. Basisnya adalah jumlah suara yang diperoleh. Semakin besar suaranya semakin besar jumlahnya,” katanya.

Ia menjelaskan, penggunaan bantuan tersebut tidak boleh dilakukan dengan sembarang. Sebanyak 60 persen bantuan harus digunakan untuk pendidikan politik, selebihnya untuk operasional kepartaian. Selain itu, penggunaan bantuan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya.

“Pengalaman tahun lalu, ada beberapa parpol barangkali ada yang masih punya tanggungan SPJ dan lain-lain, bahkan ada yang harus mengembalikan. Ini kan jadi kesulitan bagi kita semua. Harapan kami ini bisa kita saling mengerti,” ungkapnya.

Penulis: Gn, Humas Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait