50.488 UKM Klaten Terdampak Pandemi Ajukan Bantuan Produktif

  • 16 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN – Sebanyak 50.488 pelaku usaha mikro di Kabupaten Klaten mengusulkan bantuan produktif usaha mikro kepada Pemerintah Pusat melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Klaten.

Sebelumnya, Kepala Disdagkop UKM Klaten Bambang Sigit Sinugroho menyebutkan, Disdagkop UKM membuka pendaftaran bantuan tersebut hingga Kamis 10 September 2020.

“Pemohonnya sampai dengan hari terakhir tanggal 10 september itu ada 50. 488 (pelaku UKM) totalnya,” ungkap Bambang saat ditemui di kantornya, Selasa (15/9/2020).

Bambang menegaskan, proses seleksi penerima bantuan dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

“Penyeleksian dari pusat, kita ditugasi untuk pendaftaran menginput data dan mengirimkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Dengan jumlah pengusul sebanyak itu, sebanyak 40-an petugas dari Disdagkop dikerahkan guna menginput data pelaku usaha tersebut untuk kemudian dikirimkan ke pusat.

Ditemui secara terpisah, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disdagkop UKM Klaten, Sri Masturi mengungkapkan, Kabupaten Klaten memiliki banyak pelaku usaha mikro.

Meski demikian, lanjutnya terdapat syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro untuk dapat mengajukan bantuan tersebut. Di antaranya, harus warga Negara Indonesia, bukan ASN, belum menerima modal dari perbankan, dan sebagainya.

Sri mengungkapkan, dari puluhan ribu pelaku usaha yang mengajukan, bidang usaha yang digeluti para pengusul bermacam-macam. Kebanyakan dari mereka pelaku usaha kuliner.

“Ada banyak pelaku usaha mikro di Klaten yang terdampak Covid-19 dan mengajukan, banyak di antaranya pelaku usaha makanan olahan,” tuturnya.

Ditambahkan, penentuan penerima bantuan ada pada pemerintah pusat. Nantinya pemerintah pusat akan menyalurkan uang bantuan secara langsung ke rekening pelaku usaha yang berhak.

Penulis : Diskominfo Klaten
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait