Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
35 ASN KEMENAG TERIMA SK MUTASI
- 06 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA – Sebanyak 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purbalingga menerima Surat Keputusan (SK) Mutasi. 35 orang ASN yang terdiri dari 2 orang penghulu, 9 orang penyuluh fungsional, 2 orang guru, dan 22 orang pegawai pada Jabatan Fungsional Umum (JFU).
Kasubag TU Kantor Kemenag Ahmad Muhdzir mengatakan mutasi kepegawaian bertujuan untuk penyegaran agar seorang pegawai tidak terlalu lama bertugas di tempat yang sama sehingga mencapai titik kejenuhan dalam suatu pekerjaan. Selain itu mutasi kepegawaian juga merupakan kebutuhan organisasi untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Ahmad Mudzir dalam pembinaannya mengatakan agar para ASN yang menerima SK untuk melaksanakan dengan ikhlas semua tugas yang diamanahkan oleh Kepala Kantor. “Kerjakan apapun tugas yang diberikan oleh Kepala Kantor dengan ikhlas. Karena sebagai seorang ASN, panjenengan semua terikat dengan sumpah yang telah diucapkan,” katanya saat penyerahan SK di Aula Lantai II, Kamis kemarin (1/2).
Ia berharap agar para pegawai yang menerima SK yang baru tidak berburuk sangka apalagi berputus asa. Semua hal tersebut hanya sebagai sarana untuk menghalalkan rejeki berupa gaji dan tunjangan yang diterima. “Jangan anggap ini sebuah hukuman, namun anggaplah sebagai sarana untuk belajar. Bekerja harus kita landasi dengan rasa syukur dengan mengingat bahwa semua telah ditetapkan oleh Alloh sebagai sarana kita memperoleh rizki-Nya,” jelasnya.
Ahmad Muhdzir juga berpesan agar pembenahan dan penyelesaian tugas di tempat yang lama segera dilakukan sehingga secepatnya bisa melaksanakan tugas di tempat yang baru. Selain mendapat pengarahan, para pegawai yang hadir juga mendapatkan materi Pembinaan Profesionalisme dalam Peningkatan Karir.
Sedangkan Analis Kepegawaian, Khamimah mengatakan salah satu faktor yang mendasari penataan ulang kepegawaian ini di antaranya karena adanya beberapa pegawai yang memasuki masa pensiun, mengikuti promosi jabatan serta terkait adanya likuidasi Satker MI Negeri di Kabupaten Purbalingga yang berjumlah 3 buah.
“Terbitnya SK ini sudah melalui proses yang cukup panjang dengan berbagai pertimbangan melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Bahkan dengan sangat terpaksa harus ada salah satu guru yang ditugaskan di 3 madrasah sekaligus yang memiliki jarak cukup jauh sehingga harus dikondisikan dalam pengaturan jadwal mengajarnya. Itu semua demi terpenuhinya kewajiban mengajar minimal 24 jam pelajaran sebagai salah satu syarat pencairan tunjangan sertifikasinya,” katanya (PI-2)