26 Aset Milik Negara Resmi Bersertifikat Hak Pakai

  • 28 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Sebanyak 26 lembar sertifikat hak pakai tanah milik negara resmi diserahterimakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo, di Ruang Bagelen Setda, Selasa (27/10/2020).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Suwitri Iriyanto, menjelaskan, dari 26 sertifikat hanya lima yang diserahkan secara simbolis. Rinciannya, empat sertifikat tanah di kawasan pantai dan satu sertifikat tanah Puskesmas Butuh. Kelima sertifiikat tersebut dianggap krusial karena proses pembuatannya terhitung lama, hingga ditanyakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batang.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purworejo, Yuni Astuti, menyampaikan terima kasihnya atas bantuan Kantor Pertanahan Purworejo terhadap permasalahan usulan hak pakai tanah yang sudah, sedang, atau akan digunakan oleh Pemkab Purworejo.

“Ini momen yang menggembirakan. Semua senyum karena ada 26 bidang yang selama ini kita upayakan untuk distrukturkan landasan haknya telah menjadi sertifikat. Berarti yang 26 ini tanah negara yang diusulkan Pemkab Purworejo yang dimintakan hak pakainya,” kata Yuni.

Menurutnya, keberhasilan tersebut adalah kerja keras Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait dan Badan Pertanahan Nasional. Yuni pun meminta seluruh jajaran Pemkab Purworejo untuk secepatnya mengambil langkah tindak lanjut jika ada tanah-tanah yang bermasalah. Sehingga, pemerintah dapat mengoptimalkan aset milik negara.

“Kalau kita mau berusaha sesuai dan tidak ada niat yang tidak baik, insyaallah membuahkan hasil yang digarapkan. Ini untuk kepentingan pemerintah dan ending-nya untuk masyarakat agar lebih efektif,” imbuh Yuni.

 

Penulis: Rko/Kontributor Purworejo
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait