21 Hari, Ratusan Orang Terjaring Operasi Tak Bermasker

  • 29 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Terhitung sejak tanggal 1 Juni hingga 24 Juni 2020 atau selama 21 hari kalender, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten Purbalingga menindak 302 orang yang tidak bermasker. Mereka tertangkap tangan dalam operasi penertiban yang dilakukan di wilayah Purbalingga.

“Hasil operasi sejumlah 302 orang, di mana orang ber-KTP Purbalingga sejumlah 210 orang, dan KTP luar Purbalingga (sebanyak) 92 orang,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Suroto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2020).

Ia menjelaskan, ratusan orang tersebut terjaring operasi yang digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Purbalingga terkait Operasi Penegakkan Peraturan Perundang-undangan berupa Penertiban Orang Tidak Bermasker. Hal tersebut diatur dalam Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalinga Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker, dan Gelang Identitas dalam Pencegahan penyebarluasan Covid 19, di Kabupaten Purbalingga.

“Personel pelaksana operasi dilaksanakan secara bervariasi. Di awal waktu, Satpol PP didukung oleh TNI, di tengah waktu didukung oleh Dinas Perhubungan dan di akhir waktu Satpol PP melaksanakan secara mandiri,” ujarnya.

Suroto menuturkan teknik operasi yang digunakan dengan memasang tanda dilaksanakannya operasi, serta menghentikan kendaraan di titik tertentu yang dinilai strategis di seputar Kota Purbalingga, Kalimanah dan Padamara. Selain itu, tim juga menertibkan orang-orang yang tidak bermasker di area keramaian seperti kompleks toko dan pasar.

“Para orang terjaring disita kartu identitas terutama KTP-nya atau langsung diangkut orangnya untuk ditindaklanjuti di tempat karantina (di) Gedung Korpri,” imbuh Suroto.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan, atau PMI Purbalingga. Pada hari pertama operasi, para pelanggar aturan tersebut juga diwajibkan untuk menjalani rapid test. Hasilnya, seluruh warga yang terjaring dinyatakan nonreaktif.

Menurut Suroti, warga yang terjaring tidak menggunakkan masker lantas ditahan hingga pukul 09.00 WIB keesokan harinya. Namun, penahanan tidak diberlakukan bagi kasus-kasus khusus, seperti anak di bawah umur, warga berusia lanjut, ibu menyusui, atau orang yang dikhawatirkan menimbulkan masalah kesehatan.

“Mereka dilepas pada sore harinya dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan tidak akan mengulangi perbuatan,” tandas Suroto.

Ditambahkan, sesuai arahan terbaru Bupati Purbalingga yakni seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di Purbalingga, dan masa transisi menuju era kenormalan baru maka operasi penangkapan orang tak bermasker dihentikan. Tim Gugus Tugas kemudian menggantinya dengan upaya pembinaan melalui patroli dan mobil siaran keliling.

Penulis: PI-7/Kontributor Purbalingga
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait