13 Warga Terima Pembayaran Tanah Perluasan TPA Blondo

  • 27 Mar
  • Yandip Jateng Prov (3)
  • No Comments

UNGARAN – Sebanyak 13 warga menerima uang pembayaran tanah mereka, yang terdampak rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo, Kecamatan Bawen. Penyerahan uang pembayaran dilakukan secara simbolis oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha kepada perwakilan warga, di Ruang Dharma Satya Kompleks, kantor setempat, Rabu (26/3/2025) siang.

Dihadapan warga, bupati menyampaikan terima kasih, atas kesediaan warga melepaskan hak milik tanahnya untuk program perluasan TPA Blondo.

“Manfaatkan uang yang diterima dengan baik. Sebaiknya dibelikan tanah lagi, agar dapat bermanfaat bagi keluarga di masa mendatang,” ujar bupati.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, Sri Utami menjelaskan, pengadaan tanah untuk penataan dan perluasan TPA Blondo seluas 46.627 meter persegi. Sebanyak 34 bidang tanah milik warga itu berada di Dusun Blondo, Kelurahan Bawen dan Dusun Deres Desa Kandangan.

“Hari ini, ada 13 orang yang sudah tanda tangan persetujuan pelepasan hak atas tanah mereka, dan menerima uang pembayaran,” terangnya.

Disampaikan, total uang yang dibayarkan sebesar Rp7.902.687.057 untuk 15 bidang tanah. Sebab, ada warga yang memiliki lebih dari satu bidang tanah.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin menambahkan, pihaknya akan mengejar penyelesaian pembelian 19 bidang tanah lainnya. Penyelesaian pembelian tanah sampai saat ini sekitar 45 persen, dari total kebutuhan.

“Kita targetkan dapat selesai pada April mendatang,” jelasnya.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait