Segera Sosialisasikan Peraturan Pilkada

  • 25 Jul
  • Prov Jateng
  • No Comments

 

Semarang – Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP meminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KPU segera menyiapkan sosialisasi tentang regulasi pemilihan kepala daerah (pilkada)  kepada masyarakat. Terutama peraturan menyangkut unsur pidana dalam pilkada.

“Imbauan saya sekarang yang penting sosialisasi. Kalau uang kan sudah selesai, NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sudah kita tanda tangani dan kekurangannya pada APBD perubahan dibayarkan termasuk keamanan,” ujar

Gubernur Jateng usai Penandatanganan NPHD terkait Pencairan Anggaran Pilkada Serentak 2018 di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Selasa (25/7).

Penandatanganan NPHD dilakukan Gubernur Jateng H Ganjar Pranowo SH MIP, Ketua KPU Jateng Joko Purnomo, dan Ketua Bawaslu Jateng Juhana, serta tujuh kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2018. Yakni Kabupaten Banyumas, Temanggung, Kudus, Karanganyar, Tegal, Magelang, dan Kota Tegal. Penandatanganan NPHD disaksikan oleh Ketua DPRD Jateng Rukma Setiabudi, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Tatang Sulaiman, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Sugeng Pudjianto.

Menurut Ganjar, dalam pelaksanaan pilkada, penyelenggara maupun calon kepala daerah bisa dipidanakan akibat melakukan pelanggaran peraturan. Sehingga masyarakat harus mengetahui regulasi baru pilkada, termasuk tentang kemana harus melapor, batas toleransi, bagaimana mengatasi konflik, berapa perbedaan suara yang perlu dipidanakan.

Terkait sosialisasi regulasi baru tentang pilkada, gubernur berharap KPU dan Banwaslu diharapkan membuat ABC Pilkada untuk Jateng. ABC Pilkada antara lain berbicara tahapan partisipasi regulasi mana yang boleh dan tidak berikut cara-cara melaporkan, serta apa saja yang masuk money politic. 

Mantan aggota DPR RI itu menjelaskan, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada perlu menggandeng berbagai komponen masyarakat yang peduli terhadap demokrasi. Antara lain aktivis pemilu, ulama, lembaga swadaya masyarakat, ataupun dosen. Apalagi peran Bawaslu sekarang sangat tajam, bahkan saking tajamnya dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah.

Tidak kalah penting, imbuh gubernur, menyangkut kewaspadaan terhadap munculnya isu-isu politik yang menjurus suku, agama, dan ras. Karenanya akan lebih baik Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) membuka berbagai ruang yang programatik, debat calon menjadi ilmiah dan publik bisa berpartisipasi lebih banyak agar kemudian NKRI terjaga dari Jawa Tengah.

“Ayo sosialisasikan regulasi baru tentang Pilkada setiap hari, termasuk Kominfo dan humas masing-masing diajak menyosialisasikan mulai hari ini. Sosialisasi regulasi penting digencarkan,” kata mantan anggota DPR RI ini.

Ia berharap Jateng akan bisa memunculkan satu terobosan untuk mempraktikan pilkada serentak di tujuh kabupaten dan kota yang lancar dan aman, tapi juga dari sisi manajerialnya efektif dan efisien.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Jateng,  Edy Joko Pramono menyebutkan, total anggaran untuk pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jateng 2018 mencapai Rp 1.286.163.452.000. Anggaran pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jateng itu dipenuhi melalui APBD Murni Provinsi Jateng 2017 dan APBD Perubahan 2017 yang masih dalam tahapan penganggaran serta APBD Murni Provinsi Jateng 2018.

“Anggaran pelaksanaan Pilgub Jateng untuk KPU Jateng tercatat Rp 992.241.792.000 dan anggaran pengawasan untuk Bawaslu Jateng sebanyak Rp 293.921.660.000. Sedangkan untuk keamanan dalam proses verifikasi dan segera selesai dalam waktu dekat,” paparnya.

Sedangkan anggaran penyelenggaraan pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota/ wakil wali kota serentak di enam kabupaten dan satu kota, total anggaran mencapai Rp 179, 10 miliar dengan tahapan penganggaran pada APBD kabupaten/ kota 2017 sebesar 65, 46 miliar dan 2018 sebesar Rp 113,6 miliar.

 

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait