Reaktivasi Rel KA Tawang-Tanjungmas Jadi Proyek Srategis Nasional

  • 23 Sep
  • Prov Jateng
  • 2 Comments

Semarang – Sengketa antara PT KAI dengan warga Kebonharjo terkait pembebasan lahan untuk pembangunan atau reaktivasi rel kereta api jalur Stasiun Tawang menuju Pelabuhan Tanjung Emas mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut DPD RI melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemkot Semarang, dan PT KAI di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (22/9). 

Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD Abdul Gafar Usman mengatakan dari audiensi tersebut menghasilkan tiga kesepakatan. Di antaranya, akan mengubah status proyek tersebut dari proyek nasional menjadi proyek strategis nasional sesuai Perpres 56 tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional, dan Perpres 58 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dengan mengubah status proyek menjadi proyek strategis nasional, pembebasan lahan warga Kebonharjo akan dihargai sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) atau melalui tim apraisal. Karenanya, DPD akan segera melakukan rapat koordinasi dengan dua kementerian terkait, yakni Kementerian Perhubungan dan Kemenko Perekonomian yang diagendakan pada 5 Oktober mendatang.

“Pembangunan kereta api jalan, dan rakyat tidak dirugikan. Ganti rugi itu betul-betul menguntungkan rakyat, tapi harus ada payungnya. Ini yang kita usahakan,” katanya.

Gafar juga meminta warga Kebonharjo bersama pemerintah daerah dan PT KAI dapat menjaga kondusivitas agar sengketa lahan antara warga Kebonharjo dengan PT KAI dapat diselesaikan secara damai.

Sebelumnya PT KAI hanya mau mengganti Rp 250.000 per meter persegi tanpa menghitung nilai bangunannya karena PT KAI menglaim tanah tersebut merupakan tanahnya. Hal itu menimbulkan persoalan karena banyak warga diketahui memiliki sertifikat tanah tersebut.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP mengatakan persoalan itu akan cepat selesai jika ada saling pengertian antara pihak-pihak terkait. Warga yang memiliki sertifikat tanah harus mendapat ganti rugi sesuai dengan apraisal. Sedangkan warga yang tidak punya sertifikat harus legawa dan bernegosiasi dengan PT KAI terkait besaran ganti rugi yang diterima.

“Kalau mereka punya hak milik harus diganti. Kecuali yang tidak punya silahkan negosiasi,” katanya.

Ganjar juga mengapresiasi masukan DPD dalam menyelesaikan sengketa tersebut agar tidak berlarut-larut. Menurutnya jeda waktu proses koordinasi dengan pemerintah pusat tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengidentifikasi warga yang sudah memiliki sertifikat maupun tidak. Bagi warga yang memiliki sertifikat, diharapkan segera mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Reporter : Kh, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait