Perda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Jateng Ditetapkan

  • 07 Aug
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – DPRD Provinsi Jawa Tengah menetapkan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi perda. Persetujuan itu disampaikan saat rapat paripurna lanjutan berlangsung di Gedung Berlian, Senin (7/8). 

Selain raperda tersebut, DPRD Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan persetujuan atas Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sukirman SS selaku pimpinan rapat paripurna lanjutan menerangkan, persetujuan legislatif terhadap kedua raperda itu bertujuan meningkatkan kinerja DPRD Provinsi Jawa Tengah pada masa mendatang.

“Tentu pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah akan mempertanggungjawabkan ini sepenuhnya kepada publik untuk terus menjaga amanah yang telah diberikan kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi berharap dengan ditetapkannya Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi perda, mampu meningkatkan peran dan tanggung jawab legislatif dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi.

“Penetapan raperda menjadi perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” harap mantan Bupati Purbalingga itu.

 

Penulis : Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait