Pemprov Belum Mampu Gratiskan Pendidikan SMA/SMK

  • 22 Mar
  • Prov Jateng
  • No Comments

Batang -Transisi peralihan kewenangan SMA/ SMK dari pemerintah kabupaten ke provinsi, membuat banyak masyarakat yang bertanya, apakah pendidikan SMA/ SMK bisa gratis. Pertanyaan itu terutama diajukan oleh masyarakat yang sebelumnya mendapat fasilitas pendidikan gratis dari pemerintah kabupaten/ kota. Seperti Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo dan Kudus.

“Di Semarang, Karanganyar, Kudus, Sukoharjo itu menyampaikan gratis. Tapi apa betul-betul gratis? Ternyata tidak. Ternyata bagi yang tidak mampu,” kata Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP di sela-sela kunjungannya meninjau pelaksanaan USBN di SMA N 1 Subah, Rabu (22/3).

Ditambahkan, masyarakat sebenarnya dapat mengambil peran untuk menyukseskan dunia pendidikan. Sebab, suksesnya dunia pendidikan, menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

“Maka sebenarnya boleh ada partisipasi dari masyarakat. Contohnya SMA N 1 Subah sudah sejak dulu ada iuran tiap bulan Rp 124.000 bagi yang mampu, Rp 80.000 bagi yang kurang mampu, dan yang tidak mampu free. Jadi semacam subsidi silang,” terang Ganjar.

Dia mengungkapkan, di masyarakat, uang partisipasi untuk biaya pendidikan itu sering disebut sebagai pungutan. Sebutan itu imejnya kemudian menjadi salah kaprah, karena sekolah dianggap memungut.

“Dikira pungli, padahal tidak liar karena ditentukan komite. Maka saya titip, begitu ada keputusan komite, maka wajib hukumnya kita sosialisasikan ke seluruh orangtua dan wali murid, sehingga mereka bisa paham,” jelas gubernur.

Lebih lanjut, Ganjar menyampaikan, harapan masyarakat agar biaya pendidikan SMA/ SMK yang sekarang menjadi kewenangan provinsi bisa gratis, belum bisa dikabulkan. Sebab, kemampuan keuangan pemerintah provinsi belum memungkinkan.

“Kalau anggaran kita mampu, semua akan diatur. Saat ini GTT yang (kemarin) ramai sudah diatur.Yang PTT juga sudah diatur. Hari ini sekaligus kita ngecek satu-satu, bagaimana dulu proses PTT dan GTT terjadi,” kata dia.

Pengecekan itu, tambahnya, untuk meng-clear-kan semuanya agar PTT dan GTT nantinya tidak resah. Di samping itu, pemerintah provinsi menjadi tahu status dan kapasitas masing-masing.

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait