Melahirkan Wajib Ditangani Tenaga Medis

  • 23 Mar
  • Prov Jateng
  • No Comments

Pemalang – Pemerintah diminta membuat peraturan yang menyatakan penanganan ibu melahirkan wajib dilakukan oleh tenaga medis. Aturan tersebut diharapkan dapat menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Bongas, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Ali Imron saat “Ngopi Bareng Gubernur” di Balai Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Pemalang, Rabu (22/3) malam. Dikatakan, untuk menekan angka kematian bayi dan ibu melahirkan sebenarnya tidak sulit apabila ada campur tangan pemerintah secara serius. Salah satunya dengan membuat peraturan tentang persalinan atau ibu melahirkan yang wajib ditangani bidan maupun puskesmas. Dia juga sudah memberlakukan ketentuan itu di wilayahnya meski belum ada aturan formal.

 

“Ibu melahirkan di Desa Bongas sudah 100 persen ditangani oleh tenaga medis, baik oleh bidan maupun puskesmas. (Besaran) 100 persen itu berdasarkan pernyataan petugas medis di Puskesmas Watukumpul,” ujarnya.

 

Menurut Ali, usulan peraturan tersebut penting karena tidak sedikit bayi dan ibu melahirkan meninggal dunia karena hanya mengandalkan dukun bayi atau tanpa ditangani tenaga medis. Apalagi di daerah-daerah pelosok seperti Desa Bongas dan sekitarnya, masih banyak warga yang berpendapat, zaman dulu melahirkan bayi tanpa bantuan tenaga medis saja bisa.

 

Wong gemiyen (orang dahulu) tidak ada bidan, bayi bisa lahir selamat dan sehat. Untuk bisa mencegah kematian ibu melahirkan, saya memohon ada peraturan khusus dari pemerintah baik pergub, perbub atau lainnya yang intinya melahirkan wajib ditangani tenaga medis, kalau tidak akan kena sanksi,” pinta Ali.

 

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP menjelaskan, berbagai upaya dilakulan Pemprov Jateng guna menekan AKI/ AKB. Antara lain melaui program “Nginceng Wong Meteng” serta penerbitan Pergub Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak di Jateng.

 

Terkait kewajiban keterlibatan tenaga medis dalam proses persalinan, gubernur justru mendapat protes dari sejumlah warga. Mereka menanyakan mengapa sekarang ibu melahirkan harus ke puskesmas dan ditangani oleh tenaga medis.

 

“Sudah ada Pergub yang saya tanda tangani sendiri, beres to pak. Nah panjenengan bisa menyosialisasikan Pergub tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak kepada masyarakat,” kata Ganjar.

 

Ditambahkan, Pergub yang merujuk pada Permenkes Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Melahirkan sampai Pascamelahirkan itu, dalam rangka pemenuhan hak hidup sehat bagi ibu dan anak. Apalagi AKI dan AKB di Jateng masih tinggi sehingga diperlukan upaya optimal guna percepatan penurunan AKI dan AKB.

 

Semua ibu hamil harus mendapat perhatian serius dan pastikan kandungannya dalam kondisi sehat. Apabila ada keluhan apa pun tentang kesehatan segera periksa ke puskesmas, selain itu kalau ada masalah atau gangguan beri tanda.

 

“Bahkan kalau perlu tempeli warna merah di tangan atau pasang bendera merah di rumahnya, supaya orang peduli, dan ini penting,” tegasnya.

 

Selain dihadiri seribuan warga, dialog bersama gubernur itu juga dihadiri Bupati Pemalang H Junaedi SH MM serta berbagai elemen masyarakat. Dialog yang berlangsung sekitar dua jam tersebut tidak hanya membahas tentang kesehatan. Beragam persoalan masyarakat di bidang ekonomi, kebencanaan, kesulitan permodalan, lingkungan, pendidikan, dan kesenian juga dikupas tuntas.

 

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait