Jangan Sampai Media Disalahkan

  • 24 May
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) penting dilakukan. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi penyelewengan di setiap tahapan penyusunan mulai dari pembahasan hingga pengesahan.

Hal itu terungkap dalam diskusi ” Sosialisasi Cara Pembacaan APBD Pemerintah Provinsi Jateng pada Organisasi Pers”, di Hotel Kesambi Hijau, Rabu (24/5). Acara yang dibuka Sekda Provinsi Jateng Dr Ir Sri Puryono KS MP tersebut, dimoderatori Wakil Pemimpin Redaksi Suara Merdeka Agus Toto dengan narasumber Kepala Sub Bidang Anggaran Bidang Ekonomi Pembangunan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Jateng, Apun Heses, dan Fungsional Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jateng, Suharyo.

Kasubid Anggaran Bidang Ekonomi Pembangunan BPKAD Jateng, Apun Heses mengatakan, APBD merupakan instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian dan pembangunan untuk masyarakat. Maka dalam penyusunannya harus melibatkan pertisipasi masyatakat, mulai dari musyawarah rencana pembangunan di tingkat desa (musrenbangdes), musrenbang kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga masuk RKPD.

“Bahkan sampai kesepakatan antara gubernur dengan ketua DPRD, hingga evaluasi Kemendagri, masyarakat bisa mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD Jateng. Setiap tahun kami mengunggah rencana, penjabaran hingga RKA setiap SKPD di website Pemprov Jateng,” bebernya.

Menurut Apun, dalam setiap penyusunan rencana program dan anggaran dalam musrenbang, usulan dari berbagai daerah harus jelas, prioritas, dan membawa manfaat bagi masyarakat, serta bisa dipertanggungjawabkan. Proses penyusunan dan pelaksanaan APBD pun mesti dilaporkan ke publik secara transparan.

Sementara itu, Fungsional Perencanaan Bappeda Jateng Suharyo dalam papatannya menjelaskan, perencanaan pembangunan tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah, tapi harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Di samping itu juga keserasian dengan provinsi tetangga, keserasian vertikal atau dengan pemerintah pusat, serta dunia usaha dan pihak terkait lainnya.

Keterlibatan pihak lain, lanjut dia, bertujuan agar ada sinkronisasi, misalnya pembangunan infrastruktur daerah perbatasan harus dikoordinasikan dengan provinsi lain. Selain itu, juga harus memperhatikan masukan-masukan menyangkut jenis program, dukungan, tujuan program, dan lainnya.

“Perencanaan harus benar-benar tercatat, terorganisasi, dan dipertanggungjawabkan agar nantinya tidak ada kesalahan atau muncul program di luar yang direncanakan,” imbuhnya.

Semua anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD harus bisa dipertangungjawabkan atau tidak membawa persoalan hukum. Terutama anggaran untuk alokasi bantuan sosial dan hibah. Karena tidak sedikit para pelaksana anggaran maupun tim pembahas dan penerima dana terbelit masalah hukum akibat tidak paham dan mengerti tentang penggunaan APBD.

Sekda Provinsi Jateng Dr Ir Sri Puryono KS MP dalam arahannya mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak meminta informasi kepada pemerintah, termasuk tentang penggunaan APBD. Bagaimana pun APBD adalah uang rakyat. Maka sudah selayaknya mereka berhak tahu untuk digunakan apa uangnya.

“Selama ini, salah satu informasi yang paling banyak diminta oleh masyarakat adalah informasi tentang APBD. Pertanyaan-pertanyaan seputar berapa besaran APBD, digunakan untuk apa, untuk membangun apa, anggaranya berapa,” katanya.

Mengingat banyaknya pertanyaan masyarakat tentang APBD serta karena fungsinya yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka pemahaman tentang APBD merupakan hal yang penting. Terutama untuk menghindari kesalahan penafsiran mengenai alokasi dana yang dianggarkan dalam APBD.

Selain sebagai wahana untuk berdiskusi, bertukar pikiran dan sharing informasi terkait cara kita memahami dan membaca APBD. Forum ini juga menjadi sarana yang tepat untuk menjalin silaturahmi, koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan insan media massa, baik itu, cetak, elektronik maupun online, dalam rangka menyatukan langkah membangun Jawa Tengah.

Ia berharap media massa mampu memberitakan secara cermat dan utuh tentang alokasi penggunaan dana APBD kepada masyarakat, meminimalkan kesalahan penafsiran. Sehingga informasi yang disampaikan tidak menimbulkan bias yang pada akhirnya berdampak pada terbentuknya opini negatif di masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri menambahkan sosialisasi mengenai cara pembacaan APBD diselenggarakan untuk memenuhi keinginan para jurnalis. Melalui kegiatan itu, insan media lebih mengetahui mengenai gambaran APBD dan bisa menerjemahkannya dengan benar.

“Jangan sampai media yang disalahkan. Kalau (penyampaiannya) sudah betul, masyarakat akan dicerahkan,” tandasnya.

 

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskiminfo Jateng

 

Berita Terkait