DPRD Jateng Setujui APBDP 2017

  • 12 Oct
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2017. Sebanyak 71 anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD, semuanya menerima dan menyetujui raperda tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi seluruh anggota DPRD Jateng, yang telah memberikan perhatian terhadap perubahan ABPD TA 2017. Mereka telah membahasnya dengan baik dalam rapat kerja komisi dan Badan Anggaran.

Ia menjelaskan, persetujuan terhadap raperda tersebut merupakan salah satu rangkaian proses penganggaran perubahan APBD. Selanjutnya dokumen Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jateng TA 2017 dan Raperda Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Jateng TA 2017 akan segera diki rim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

“Sesuai regulasi ini membutuhkan waktu maksimal 15 hari kerja sejak dokumen tersebut diterima,” imbuhnya.

Dalam APBD Perubahan 2017, rencana Perubahan APBD Provinsi Jateng TA 2017 disebutkan, pendapatan daerah semula Rp 23, 467 triliun bertambah Rp 145, 53 miliar, sehingga setelah perubahan pendapatan daerah menjadi Rp 23,613 triliun. Untuk anggaran belanja daerah dari Rp 23, 363 triliun bertambah Rp 591,66 miliar, setelah perubahan Rp 23, 955 triliun.

Sementara itu pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yang sebelumnya Rp 200 miliar setelah perubahan menjadi Rp 646, 12 miliar atau bertambah Rp 446, 12 miliar, sedangkan pengeluaran pembayaran anggarannya masih tetap yakni Rp 304 miliar, kemudian pembiayaan netto sebesar Rp 342,12 miliar dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau Silpa nihil.

Anggota Badan Anggaran DPRD Jateng Sidi Mawardi dalam laporannya mengatakan, pada prinsipnya anggota DPRD menerima  dan menyetujui dan menyetujui rancangan Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah TA 2017 dengan penggeseran maupun rasionalisasi atau penyelarasan untuk mendukung program infrastruktur kabupaten/kota, ataupun kegiatan lain yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu, Badan Anggaran berpendapat, Rancangan Peraturan Daerah Jateng tentang Rancangan Perubahan APBD TA 2017, dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi Jawa Tengah dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lapiran hasil rapat komisi-komisi,” bebernya.

Usai penandatanganan Raperda Perubahan APBD Jateng TA 2017 oleh Gubernur Ganjar Pranowo, Ketua DPRD Rukma Setyabudi, Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono dan Sukirman, sidang paripurna berlanjut ke agenda berikutnya, yakni tanggapan gubernur tentang pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah 3017-2037. Untuk agenda tersebut gubernur diwakili Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs Heru Sudjatmoko MSi.

Usai membacakan tanggapan tertulis gubernur tentang pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah 3017-2037, wakil gubernur mengikuti agenda sidang berikutnya, yakni penetapan rancangan keputusan DPRD Provinsi Jateng tentang Penunjukan Panitia Khusus Pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jateng 2017-2037.

 

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait