Ada Faktor Plus, Pikirkan Pemberdayaannya

  • 24 Mar
  • Prov Jateng
  • No Comments

 

Bandungan – Pemerintahan desa memegang peranan penting dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan yang dikerjakan pemerintah. Kepala desa dan perangkat desa menjadi garda depan lantaran bersentuhan langsung dengan masyarakat, utamanya warga miskin.

“Yang paling tahu kondisi desanya ya kepala desa dan perangkatnya, karena mereka bersentuhan langsung. Jadi tidak ada istilahnya mereka adalah pemerintahan di tingkat paling bawah, namun pemerintahan yang berada di garda depan, termasuk untuk mengatasi kemiskinan,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs Heru Sudjatmoko MSi saat Penutupan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) DPD Jateng di Hotel Kusma, Kabupaten Semarang, Kamis (23/3) malam.

Saat ini, imbuhnya, pemerintah juga sudah mengucurkan program dana desa yang jumlahnya tidak sedikit bagi desa membangun daerahnya. Sehingga diharapkan problem-problem kemiskinan di tingkatan daerah terkecil, yakni desa, bisa tertangani dengan baik.

Wagub mencontohkan, dikucurkannya dana desa bisa menciptakan kesempatan kerja bagi warga desa, seperti untuk bantuan pertanian hingga pemberdayaan usaha-usaha kecil pedesaan yang bisa dikembangkan. Dari kesempatan kerja, dapat ditingkatkan lagi dengan mewujudkan lingkungan sehat, lalu dimasukkan pula program KB dan sosialisasi prioritas warga miskin agar bisa mendapat pendidikan gratis.

“Seperti itu yang bisa mengusahakannya secara konkret ya desa, karena tiap hari ketemu langsung dengan masalah seperti itu. Namun yang terpenting, kalau ada faktor minus (di desa) diupayakan bagaimana mengatasinya, begitupun kalau ada faktor plus juga harus dipikirkan bagaimana memberdayakannya,” katanya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Apdesi DPD Jateng Agung Heri Susanto mengatakan, pembahasan Rakerda kali ini lebih banyak didominasi masukan dan prioritas terkait percepatan pembangunan desa dan implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“(UU Nomor 6 Tahun 2014) Sudah berjalan tiga tahun namun ternyata masih banyak hal yang perlu mendapat stretching, baik dalam pelaksanaannya maupun semangatnya,” katanya.

Lebih jauh Heri berharap kedepannya nanti bisa lebih ditingkatkan lagi sinergitas dan sinkronisasi antara desa dengan supra desa, maupun dengan pemerintah di seluruh tingkatan mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pusat. Termasuk dengan elemen legislatif dan yudikatif.

“Ibaratnya kita itu baru lahir dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, tetapi kita dilepas begitu saja. Sehingga banyak kejadian di mana tidak ada perlindungan hokum. Contohnya, banyak teman kami kena saber pungli soal biaya prona. Ini kan menunjukkan kurangnya sinkronisasi dan sinergitas antara pemerintah dengan kita (desa),” katanya.

 

Penulis : Hr, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait