Voucher M1 Dipastikan Tak Akan Cair

  • 16 Aug
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Voucher M1 yang diterbitkan UN Swissindo yang dikabarkan melalui media sosial bisa diambil pada 18 Agustus mendatang, dipastikan tak dapat dicairkan di Bank Mandiri. Pasalnya, tidak ada kerja sama antara kedua belah pihak terkait dengan penerbitan voucher yang diiming-imingi dapat menjamin kesejahteraan umat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi Provinsi Jawa Tengah, Moch Ihsanuddin mengakui masih ada nasabah yang terkena janji-janji pelunasan utang, termasuk voucher M1 dan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan UN Swissindo. Untuk itu, dia meminta masyarakat mewaspadai surat kuasa M1 dan penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Ditambahkan, surat kuasa M1 yang diterbitkan UN Swissindo tidak dapat dicairkan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan UN Swissindo merupakan kegiatan illegal dan tidak memiliki izin dari otoritas keuangan yang berwenang. Apa yang dijanjikan UN Swissindo pin tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

“OJK mengajak semua pihak, khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan hati-hati terhadap penawaran maupun ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut,” katanya saat Press Conference Waspadai Surat Kuasa M1 dan Janji Pelunasan Kredit oleh Pihak Tidak Bertanggung Jawab yang diselenggarakan di Kantor OJK Regional 3, Rabu (16/8).

Ihsanuddin menyampaikan, OJK juga mengimbau pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai koridor hokum yang berlaku agar ada kepastian hukum. Hal itu sekaligus sebagai upaya mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak yang tidak bertanggung jawab.

Regional CEO Bank Mandiri Regional VII Wilayah Jateng-DIY Maqin Norhadi menegaskan tidak ada kerja sama antara Bank Mandiri dengan UN Swissindo, khususnya menyangkut voucher M1. Tidak ada pula pembukaan rekening dari lembaga yang mengatasnamakan UN Swissindo. Sehingga pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang mungkin ditimbulkan dari berita tersebut.

“Karena tidak ada kerja sama, maka Bank Mandiri tidak bisa melakukan pencairan terhadap berita-berita yang terkait dengan surat voucher surat berantai yang disebut MI,” tegasnya.

Disinggung mengenai kerugian, pihaknya tidak bisa menghitung karena tidak ada surat bukti tertentu yang ditujukan ke Bank Mandiri. Namun, pihaknya telah meminta bantuan pengamanan untuk mengantisipasi adanya korban yang datang ke Bank Mandiri terkait pencairan voucher M1.

“Kami juga sudah menempelkan pengumuman di seluruh kantor cabang Bank Mandiri se-Jawa Tengah dan DIY, mencetak standing banner yang lebih jelas agar para nasabah dan masyarakat mengetahui,” beber Maqin.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Lukas Akbar meminta masyarakat pemegang voucher M1 segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Sebab, mereka telah menjadi korban penipuan mengingat Bank Mandiri sudah jelas-jelas menyatakan tidak akan mencairkan dana voucher M1.

“Sampai saat ini belum ada pihak yang merasa dirugikan. Jadi, kami belum bisa bertindak. Jika sudah ada laporan, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan iming-iming tidak logis. Salah satunya, range nominal yang terlalu jauh.

“Sebenarnya cirri-cirinya gampang. Kalau ada range yang terlalu jauh, jelas penipuan,” tuturnya.

Untuk itu Dadang mendorong masyarakat untuk berani melaporkan penipuan yang dialami. Meski besaran kerugiannya kecil, jangan merasa repot dan malas untuk melaporkan kejadian tersebut. Setidaknya, masyarakat yang tinggal berdekatan, berkelompok dan dikoordinasikan oleh satu orang. (Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait