Pengenalan Lingkungan Sekolah Dilarang Libatkan Senior

  • 11 Jul
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilarang melibatkan senior, kakak kelas, atau alumnus. Kegiatan itu pun harus dilakukan di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Drs Gatot Bambang Hastowo MPd didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri menyampaikan PLS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Di mana PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan kultur awal sekolah.

Ditambahkan, kegiatan itu dilaksanakan paling lama tiga hari, yakni 17 – 19 Juli 2017. Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah bertanggungjawab penuh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Prinsip yang harus dipedomani, perencanan dan penyelenggaraan adalah hak guru, dilarang melibatkan senior/ kakak kelas/ alumnus sebagai penyelenggara, dilakukan di lingkungan sekolah. Kegiatan yang dilakukan selama PLS harus bersifat edukatif, dilarang melaksanakan kegiatan yang bersifat perpeloncoan dan atau kekerasan.

“Siswa maupun penyelenggara wajib memakai seragam atau atribut resmi sekolah. Pihak sekolah dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan. Selama kegiatan, dilarang memberi tugas yang tidak relevan, dan dilarang memungut biaya,” tegasnya.

Gatot menyampaikan, pada awal pelaksanaan Tahun Pelajaran 2017/ 2018, Satuan Pendidikan sedang mempersiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Peran Serta Masyarakat.

Tahapan penyusunan RAKS meliputi sosialisasi RKAS kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, MKKS SMK, dan Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) se-Jawa Tengah pada 7 Juli 2017. Selanjutnya, sosialisasi BP2MK kepada sekolah tentang penyusunan RKAS di sekolah (10-15 Juli 2017), verifikasi RKAS oleh BP2MK (24-25 Juli 2017), Rapat Komite Sekolah dengan orang tua peserta didik (26-29 Juli 2017), dan pengesahan RKAS oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (31 Juli – 3 Agustus 2017).

Diakui, peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan tidak dilarang, mengingat anggaran pendidikan di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum mencukupi untuk sekolah gratis di tingkat SMA/ SMK. Namun, yang perlu diperhatikan sumbangan tersebut ditentukan setelah melalui kesepakatan bersama Komite Sekolah dengan orang tua/ wali peserta didik, berdasarkan RKAS yang telah disusun.

“Dengan catatan, satuan pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin. Pemberian sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Sumbangan kepada satuan pendidikan wajib dicatat atau dibukukan dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gatot.

Mengenai pakaian seragam sekolah, mantan Ketua Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah ini menjelaskan, penetapan pakaian seragam sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Tujuan penetapan pakaian seragam sekolah, menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, persaudaraan, dan persatuan peserta didik. Selain itu, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang perbedaan sosial ekonomi orang tua peserta didik, serta meningkatkan disiplin, tanggungjawab, dan kepatuhan terhadap aturan.

Pengadaan pakaian seragam sekolah untuk SMA dan SMK di Jawa Tengah diatur pula dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 065.5 Tanggal 15 Juni 2017 perihal Pakaian Seragam Sekolah yang diperbaiki dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 065.5/06113 Tanggal 20 Juni 2017 perihal Revisi Surat Tentang Pakaian Seragam Sekolah. Prinsipnya, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

“Terkait pelaksanaan Tahun Pelajaran 2017/2018, kami juga membuka kanal aduan. Masyarakat bisa menghubungi call center Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan nomor (024) 86041265 (khusus telepon), atau twitter @pdkjateng,” tandas Gatot. (Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait