Pendaftaran Siswa SMAN/SMKN di Jateng Mulai 11 Juni

  • 06 Jun
  • Prov Jateng
  • No Comments

JUKNIS-PPDB 2017

Semarang – Pendaftaran peserta didik baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/2018 secara online dimulai pada 11 Juni mendatang. Masyarakat hanya diberi waktu mendaftar selama lima hari, yakni hingga 14 Juni.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri menegaskan, penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada prinsip-prinsip objektif, transparan atau bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat, akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya, serta tidak diskriminatif, tanpa membedakan membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi).

Dijelaskan, pendaftaran online mandiri akan diselenggarakan 11-14 Juni. Pendaftaran online juga dapat dilakukan lewat satuan pendidikan mulai 12-14 Juni. Verifikasi berkas dilakukan pada 12-14 Juni, dengan batas akhir pencabutan berkas pendaftaran pada 14 Juni pukul 10.00 WIB.

“Selanjutnya, pengumuman pada 19 Juni, selambatnya pukul 23.55 WIB. Pengumuman dapat diakses secara online maupun ditempel di sekolah-sekolah. Pendaftaran ulang di masing-masing sekolah dibatasi pada 20-21 Juni dengan menyertakan kelengkapan seperti yang disyaratkan. Siswa baru dapat masuk sekolah pada 17 Juli,” beber Gatot.

Jadwal Penyelenggaraan PPDB SMAN/ SMKN Prov Jateng

Pendaftaran Online Mandiri 11 s.d. 14 Juni 2017
Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan 12s.d. 14 Juni 2017
Verifikasi Berkas 12 s.d. 14 Juni 2017
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran 14 Juni 2017, pukul 10.00 WIB
Analisis dan Penyusunan Peringkat 16 – 17Juni 2017
Pengumuman 19 Juni 2017 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
Pendaftaran Ulang 20 – 21 Juni 2017
Hari Pertama Masuk Sekolah 17 Juli 2017

 

Diambahkan, masyarakat bisa mengakses pengumuman PPDB melalui papan pengumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB maupun website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat www://pdkjateng.go.id, dan website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id.

Meski penyelenggara PPDB setiap satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah, imbuh Gatot, tetap saja mesti di bawah koordinasi Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, dan sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Disdikbud Provinsi Jawa Tengah. Masyarakat pun dapat melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui email ppdb@pdkjateng.go.id, telepon (024) 86041265, dan 081234888857 (call center).

“Silakan masyarakat melaporkan jika ditemui adanya pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB. Disdikbud Provinsi Jawa Tengah juga membentuk tim penanganan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan,” tandasnya. (Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait