Jangan Merasa Paling Tahu

  • 05 Apr
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) diminta lebih arif, bijak dan berpikiran komprehensif dalam pengelolaan dan penyampaian informasi. Terlebih, menghadapi tuntutan masyarakat yang semakin kritis terhadap pembangunan, termasuk di Jawa Tengah.

Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jawa Tengah Drs Budi Wibowo MSi menyampaikan saat ini masyarakat sudah mulai faham, canggih, dan pintar menyikapi pembangunan yang dilakukan. Bahkan, tidak hanya mereka yang berkepentingan saja yang menginginkan untuk mengakses informasi dari pemerintah, tapi secara keseluruhan menghendaki data pemerintah dipublikasikan.

Dalam hal ini, imbuhnya, PPID mesti mengerti benar data yang wajib dipublikasikan dan yang dikecualikan. Di sisi lain, mereka juga sebaiknya mengetahui siapa yang meminta data, dan kegunaannya, sehingga data yang disampaikan bermanfaat. Masyarakat pun diminta untuk tidak sekadar menanyakan informasi tanpa tahu kegunaan data yang diminta.

“Jangan sampai hanya tanya. Ketika ditanya, katanya dari LSM pak. Tapi kemudian saya minta data-data LSM tidak punya. Saya tanya, data yang diminta itu apa. Ya pokoknya saya harus minta saja. Ini hak saya untuk mendapatkan informasi. Lha mau dipakai untuk apa, dan sebagainya. Dia tidak bisa menjawab. Akhirnya terjadi keributan,” ungkapnya, saat Pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) dan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID se-Jawa Tengah, di Hotel Kesambi Hijau, Rabu (5/4).

Budi mengatakan, permintaan dari masyarakat yang memiliki daya dukung untuk berpartisipasi dalam pembangunan, baik melalui usulan, saran, maupun pengawasan, mesti diperhatikan. Bagaimana pun, dengan keterbatasan personel, pemerintah provinsi membutuhkan keberadaan mereka dalam melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan pembangunan yang telah dilakukan.

“Kita jangan merasa benar sendiri atau paling tahu sendiri. Kita juga butuh informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Dalam Rakortek bertema Mewujudkan Tata Kelola Open Data Berbasis Single Data System tersebut, Budi juga membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP. Diakui, peranan PPID sangat penting dalam menginformasikan kebijakan, program dan kegiatan serta hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat. Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan pelaksanaannya, antara lain disebutkan informasi menjadi hak seluruh warga negara Indonesia. Maka, lembaga-lembaga yang dibiayai APBN, APBD provinsi atau kabupaten/ kota, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.

Sekda terus mengingatkan agar website PPID dibuat dengan lebih menarik, jelas, lengkap dan up to date. Sehingga masyarakat yang memerlukan atau membutuhkan informasi akan lebih gampang membuka website PPID OPD/BUMD maupun PPID kabupaten/kota. Tidak kalah pentingnya, pengamanan website dari para hacker.

Dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengembangkan open data yang berbasis single data system. Melalui sistem tersebut, data dan informasi yang disajikan lebih terjamin validitasnya dan terakomodasi secara tersentral, sekaligus bermanfaat untuk merekam hasil-hasil pembangunan.

Keberhasilan open data dan single data system sangat bergantung dan dipengaruhi adanya ketersediaan data dan informasi dari masing-masing sektor maupun wilayah. Karena itu, Sri Puryono berharap kontribusi data yang valid dari masing-masing PPID OPD/BUMD dan pemerintah kabupaten/ kota sehingga pada saatnya nanti open data dan single data system benar-benar terwujud dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri melalui Kepala Bidang Statistik menyampaikan, Rakortek yang diselenggarakan dari Rabu (5/4) sampai Kamis (6/4) tersebut bertujuan Memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sehingga, terwujud PPID yang kompeten dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait