UU NO. 23 TAHUN 2014 BERI PERLINDUNGAN HUKUM PEJABAT DAERAH

  • 24 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

PEKALONGAN– Walikota Pekalongan H.A. Alf Arslan Djunaid, SE bersama 98 Walikota se-Indonesia menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Indonesia (Apeksi) di Hotel Savana Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (19/7/2017)

Hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo Ketua Dewan Pengurus Apeksi yang juga Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sri Wahyuningsih, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Walikota Malang H. Moch. Anton selaku tuan rumah penyelenggaraan APEKSI 2017.

Rakernas kali ini mengambil tema : Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Pemerintahan Daerah Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Untuk Mendukung Pembangunan Nasional.

Tema ini dianggap penting, tiada lain untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemerintah daerah, yang itu terdiri dari walikota juga pejabat di organisasi perangkat daerah,” tegas Airin Rachmi Diany, Ketua DPP Apeksi dalam pidatonya di pembukaan Rakernas Apeksi 2017.

Airin menambahkan selama 10 tahun terakhir ada kekhawatiran dari penyelenggara pemerintahan daerah tentang perlindungan hukum. Para penyelenggara pemerintahan daerah khawatir jika apa yang mereka kerjakan berbuntut pada proses hukum yang akhirnya mengantar mereka ke penjara.

Melalui Rakernas ini, dengan narasumber dari KPK, Jaksa Agung juga Polri, diharapkan lagi tidak ada kekeliruan dan rasa khawatir bagi penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga lebih tahu tentang prosedur hukum, dan bekerja dengan tenang dan nyaman,” tegas Airin.

Sementara itu, Rakernas XII Apeksi secara resmi dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Mendagri menyampaikan tiga hal penting dalam pidatonya.

Pertama, terkait fenomena kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kedua, tentang kinerja pemerintah kota. Ketiga, tentang radikalisme.

Tjahjo juga meminta walikota menjauhi lima area korupsi. Lima area korupsi itu adalah penyusunan anggaran, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, belanja hibah dan bantuan sosial, serta belanja perjalanan dinas.

Sedangkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan yang memberikan pemaparan di pembukaan itu, mengatakan, walikota tidak perlu khawatir jika bekerja secara benar.

Apalagi pemerintah daerah ini sudah dipayungi oleh tiga UU yakni UU Pemerintah Daerah, UU ASN, juga UU Administrasi Pemerintah. Selama bekerja secara benar, sudah sesuai dengan peraturan yang diatur di tiga paket UU itu, tidak perlu takut dan khawatir. Bekerja sajalah,” ujar Basaria.

Walikota Pekalongan sendiri tampak serius dalam mengikuti arahan dari Pimpinan KPK dan Mendagri dalam hal perlindungan hukum bagi penyelenggara pemerintah daerah. Dimana, Mendagri kembali menegaskan bahwa para kepala daerah harus menepati janji politiknya saat kampanye dulu, namun demikian segala kebijakannya harus satu komando baik dari tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Acara pembukaan Rakernas 2017 tersebut diakhiri dengan pemukulan gong yang dilakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi oleh Ketua Dewan Pengurus Apeksi. (Dinkominfo Kota Pekalongan)

Berita Terkait