USAI LIBUR PANJANG, PERMINTAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAK ADA LONJAKAN

  • 04 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KARANGANYAR-Usai libur panjang lebaran tahun 2017, permintaan administrasi kependudukan di Kabupaten Karanganyar tidak ada lonjakan, bahkan seperti pada hari biasa.
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Karanganyar, Suprapto, Senin (03/07) pagi, saat dijumpai dikantornya.  
 
“Hampir sama dengan hari lain. Rata-rata perhari KTP 100 orang, akte kelahiran 75 orang, perubahan Kartu Keluarga (KK) 60 orang. Rekam KTP ada yang merubah data dan minta KTP elektronik,” kata Suprapto.  
 
Ada juga permintaan legalisir untuk daftar ulang sekolah terdiri dari KK dan akta kelahiran. Di Dispendukcapil Kabupaten Karanganyar, pelayanan sudah siap sejak pagi usai apel PNS.  
 
Untuk masyarakat perantau, jelasnya, bisa merekam di luar daerah, sehingga permintaan perekaman KTP tidak terlalu signifikan. Sedangkan untuk ketersediaan blangko dari pemerintah pusat yang diprioritaskan yang sama sekali belum pegang KTP elektronik.
 
“Artinya bagi mereka yang print ready record (PRR) siap dicetak elektronik. KTP elektronik bisa dibuatkan bagi yang membutuhkan untuk ke luar negeri  juga dilayani,” kata Suprapto.  
 
Untuk pelayanan bisa selesai cepat, seperti perubahan KK satu jam sudah jadi. Pindah penduduk satu jam jadi. Untuk akta kelahiran, jika didaftarkan dibawah jam 12 siang sudah bisa diambil hari itu juga. Namun setelah jam 12 bisa besok hari.
 
Di Kabupaten Karanganyar, pelayanan KTP sudah memadai, itu terbukti dengan adanya alat rekam dan alat cetak di 17 Kecamatan sudah ada. Selain itu di kantornya, Suprapto menyiapkan masing-masing dua alat rekam dan cetak KTP.
 
Dispendukcapil Kabupaten Karanganyar juga menyediakan blangko 10 ribu untuk Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016. Bahkan kini tinggal 2000 blangko karena permintaan yang banyak.
 
“Dulu ada isu pendaftaran sekolah pakai KIA sehingga banyak permintaan. Padahal blangko itu bukan syarat masuk sekolah. Tidak wajib hukumnya. Tetapi jika sebagai indentitas anak dipersilahkan membuat,” katanya.  
 
Dia juga menjelaskan, ada 50 kabupaten/kota sebagai percontohan penerbitan. Tetapi Kabupaten Karanganyar belum, tetapi pihaknya siap melayani masyarakat.
 
“KIA kegunaannya itu sebagai indentitas, dan keamanan yang bersangkutan. Apalagi yang anak suka berpergian. Membuatnya baru bisa di kantor kami, di Kecamatan belum bisa,” katanya.
 
Pembuatan KIA cukup mudah, syaratnya surat nikah orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, KTP orang tua, usia kurang 17 tahun, foto jika anak diatas 5 tahun ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, berwarna, namun kurang dari itu tidak pakai foto.(pd)
 

Berita Terkait