TINGKAT KEPEMILIKAN KTP BARU 94,18 PERSEN

  • 20 Mar
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA– Warga Purbalingga yang sudah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), ternyata belum sadar semuanya. Terbukti, tingkat kepemilikan KTP hingga akhir 2016 baru mencapai 94,18 persen. Dari jumlah ini saja, KTP yang diterbitkan belum seluruhnya, hanya 90,62 persen. Selain KTP, tingkat kepemilikan akta kelahiran lebih rendah lagi yakni 79,24 persen.

            Hal itu terungkap dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang disampaikan Bupati Purbalingga Tasdi, SH, MM dihadapan rapat paripurna DPRD setempat, kemarin.

            Tasdi mengungkap, selain KTP dan akta kelahiran, cakupan penerbitan Kartu Keluarga juga baru 97,28 persen, cakupan penerbitan KTP baru 90,62 persen, cakupan akta kelahiran sebesar 94.96 persen. “Kami meminta kepada warga Purbalingga untuk melengkapi dokumen kependudukan. Khusus untuk e-KTP, memang pencetakannya terlambat karena menunggu droping blangko dari pemerintah pusat,” kata Tasdi.

            Sementara itu Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs Rusmo Purnomo mengatakan, berkaitan dengan e-KTP yang habis masa berlakunya pada tahun 2017, pihaknya akan mencetak ulang e-KTP tersebut. Hal ini mendasarkan  fakta dalam e-KTP masa berlakunya habis tahun 2017, sehingga akan berpeluang terjadi permasalahan hukum dikemudian hari jika tidak diganti.

            “Kami merencanakan untuk semua e-KTP yang masa berlakunya sampai tahun 2017 nanti akan kita cetak ulang agar difisiknya KTP tertulis seumur hidup,” kata Rusmo Purnomo, Jum’at (17/3).

            Rusmo meminta masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku e-KTP, karena sesuai peraturan yang ada e-KTP berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data, rusak atau hilang. Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman, sehingga semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan mempunyai e-KTP.

            Terkait dengan pencetakan e-KTP pada saat sekarang belum bisa di layani dikarenakan blangko dari pemerintah pusat habis. Lelang pengadaam blangko diperkirakan selesai bulan Maret ini, sehingga untuk mengatasi kelangkaan blangko, Dinpendukcapil mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara e-KTP yang masa berlakunya enam bulan.

            “Jadi jangan khawatir, walau masyarakat atau pemohon  tidak memegang fisik e-KTP, akan  tetap dilayani dengan surat keterangan tersebut, baik layanan perbankan dan layanan instansi lainnya ” ujarnya.

            Selain terobosan penanggulangan kelangkaan blangko, Dipendukcapil juga akan mempercepat pelayanan, yang biasanya seminggu sekali menjadi seminggu dua kali terkait dengan pengesahan berkas dokumen dari kecamatan ke Dinpendukcapil, target pengesahan satu hari selesai. Sedangkan untuk pencetakan dokumen pihaknya akan bekerja keras agar pelayanan bisa cepat, tepat dan semua masyarakat bisa terlayani dengan baik.

            “Sedangkan terkait dengan masyarakat yang telah melakukan perekaman namun belum jadi fisik E-KTP, bisa karena belum jadi, atau sudah jadi tapi belum terdistribusi kepada pemohon. Faktor lainnya karena gagal rekam, kelalaian petugas/operator, dan data ganda,” kata Rusmo. (yit)

 

Berita Terkait