TIM GABUNGAN KENDAL TINJAU PROYEK TOL

  • 12 Sep
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL –  Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Kendal dari Dinas Kominukasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan UPTD Dinas Pendidikan Kec Kaliwung Selatan bersama Koramil Kaliwungu Selatan meninjau lokasi SD Negeri 2 Protomulyo Kaliwungu Selatan yang terkena pembangunan jalan tol. Peninjauan lokasi ini untuk melihat dan mendengar secara langsung dari pihak sekolah terkait dampak pembangunan jalan tol.

Kepala Diskominfo Kendal, Muryono mengatakan, Kegitan pemantuan kegiatan pembangunhan Tol Ini untuk mengidentifikasi dampak dari pembangunan Tol terhadap sekolah dan lingkungan masyrakat, seperti polusi udara dan polusi suara. Polusi udara karena banyak debu yang masuk ruang kelas, sedangkan polusi suara karena suara alat berat dan truk-truk, yang semua itu mengganggu proses belajar mengajar. Bahkan debu-debu berakibat menimbulkan batuk-batuk dan sesak nafas. Untuk itu diharapkan kepada pihak-pihak terkait agar segera mengambil langkah aktif supaya dampaknya bisa diminimalisir. “ Banyak anak naka kecil yang berbain di lokasi pembangunan tol , hal ini sngat membahayakan keselamatan siswa, kalau semua pihak terkait bergerak, kan bisa cepat diatasi,” kata Muryono, Senin (11/9/).

Kepala Dina Perhubungan Kendal, Moh Toha mengatakan ,pihaknya rutin melakukan sidak terhadap truk-truk pengangkut material, seperti truk pengangkut tanah galian atau galian C agar menaati peraturan, di antaranya harus menutup muatan tanah dengan terpal. Termasuk penyiraman sekitar lokasi dan jalan-jalan yang dilalui truk untuk mengurangi debu-debu berterbangan. “Petugas kami dilapangan sudah  rutin melakukan sidak, terhadap truk truk pengangkut untuk menaati peraturan.”ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kendal, Sri Purwati mengatakan, pihak DLH telah melakukan kajian analisis dampak lingkungan terhadap pembangunan jalan tol. Pihaknya juga sudah memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis agar tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dikatakan, bahwa adanya pembangunan jalan tol mengakibatkan dampak pencemaran lingkungan, baik polusi udara maupun polusi suara. “Kami sudah memantau, bahkan memberikan surat teguran supaya mengindahkan kondisi lingkungan dan dampak yang ditimbulkan,”pungkasnya..( Diskominfo Kendal )

Berita Terkait