SOSIALISASI BOS TAHUN 2017 JENJANG SD DI KABUPATEN MAGELANG

  • 20 May
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

MUNGKID-Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih ada Saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu disebabkan oleh mahalnya biaya pendidikan.

Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut adalah semakin tingginya tuntutan kepada pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar serta satuan pendidikan yang sederajat. Demikian dikatakan oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin, SIP (20/5/2017) , dalam acara Sosialisasi BOS Tahun 2017 Jenjang SD Di Kabupaten Magelang.

“Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.” Tandasnya.

Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa, yang wajib dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, di mana besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid. Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP, yang  secara nasional pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115% dan untuk Kabupaten Magelang telah mencapai 103% dari 99,87% target yang direncanakan.

Sementara untuk jenjang SMP pada tahun 2009 kemarin telah mencapai 98,11%, sehingga secara nasional program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah yang didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, bersama dengan dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah.

Kebijakan Dana BOS bukan berarti berhentinya permasalahan pendidikan, masalah baru muncul terkait dengan penyelewengan dana BOS, dan ketidakefektifan pengelolan dana BOS. Penyalahgunaan pengelolaan dana BOS banyak ditemukan di beberapa daerah, kasus yang paling sering adalah penggelembungan jumlah siswa, penyalahgunan dana, dan bahkan data dan pelaporan fiktif.

Untuk itu, diperlukan tindakan preventif dari setiap lembaga dan elemen dari bangsa ini untuk kemajuan dan pengefektifan pengelolaan dana BOS. Diantaranya mengkaji kebijakan yang sudah ditetapkan, serta melakukan pendampingan oleh ahli yang kompeten, baik dari unsur Kepolisian, Kejaksanaan dan Kodim,  serta para ahli dalam bidang manajerial pendidikan, yang bertugas  membantu mengarahkan terkait administrasi dan manajemen sekolah, yang mana semua itu demi lancar dan tertibnya implementasi Program BOS agar sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga bisa berjalan efektif,efisien serta jauh dari penyimpangan dan pelanggaran hukum.

Bupati Magelang berpesan sekaligus menghimbau kepada para Kepala Sekolah maupun Tim Manageman BOS Kabupaten Magelang, agar setiap sekolah menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan, menyampaikan laporan baik manual maupun on line secara tepat waktu, serta  melaksanakan transparansi sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan BOS.***) Widodo Anwari Humas dan Protokol Setda Kabupaten Magelang.

Berita Terkait