SAMSAT CILACAP BEBASKAN DENDA ADMINISTRASI PKB DAN BBN 2

  • 22 Aug
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP-Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah/UPPD Kabupaten Cilacap atau Kantor Samsat, akan membebaskan Denda administrasi pajak kendaraan bermotor/PKB dan Bea Balik Nama/BBN 2 kendaraan atau mutasi.

Menurut Kepala Kantor UPPD Cilacap Purwantoro, melalui Kepala Seksi Pajak, Yudo Firstyono, pembebasan tersebut dimulai pada Senin (21/08). Pembebasan juga dilakukan terhadap denda PKB baik sepeda motor dan mobil, sehingga pemilik hanya membayar pokok dan Jasa Raharjanya saja.

Pembebasan denda pajak, lanjut Yudo, mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus sampai 30 November 2017 untuk sanksi administrasi PKB, dan untuk pembebasan BBN 2 atau mutasi, mulai 21 Agustus sampai 30 Desember 2017.

Program ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembebasan BBN 2 bagi Kendaraan Dalam dan Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB.

Untuk itu lanjut Yudo, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Cilacap, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka HUT ke 72 RI, sekaligus untuk mengintensifkan pajak masuk ke daerah. Karena saat ini banyak kendaraan dengan nomor polisi dari luar Cilacap ada di sini, tapi pajaknya tidak masuk ke daerah, ujar Yudo.

Diminta masyarakat dapat menggunakan kesempatan ini, untuk langsung melakukan proses mutasi kendaraan bermotor dilanjut dengan permohonan pembebasan sanksi administrasi ke Kantor Samsat Cilacap. (hromly)

Berita Terkait