Ribuan PPPK Pemkab Klaten Jalani Masa Orientasi

  • 28 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments
Ribuan PPPK Pemkab Klaten Jalani Masa Orientasi

 

KLATEN – Sebanyak 2.062 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Klaten menjalani masa orientasi, Selasa (27/9/2022). Kegiatan tersebut dibuka di Pendapa Ageng Kabupaten Klaten, dan diikuti PPPK secara langsung dan virtual di 22 korwil se-Kabupaten Klaten.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten, Slamet mengatakan, masa orientasi tersebut diikuti oleh 1.974 PPPK guru dan 88 PPPK penyuluh pertanian. Kegiatan itu berlangsung mulai 27 September hingga 28 Oktober 2022.

“Tujuan kegiatan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah bagi PPPK, adalah sebagai pengenalan tugas dan fungsi ASN,” katanya.

Slamet mengatakan, materi yang diberikan di antaranya pengenalan visi misi Pemkab Klaten, pengenalan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tugas fungsi PPPK guru dari Dinas Pendidikan Klaten, dan penyuluh pertanian dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten.

“Selanjutnya diharapkan PPPK mampu mengaktualisasikan nilai dasar ASN yang berakhlak, serta dapat menjalankan tugas yang menjadi kewajibannya,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Klaten Sri Mulyani dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Surti Hartini menyampaikan, PPPK memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kegiatan orientasi PPPK dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika, serta pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan budaya organisasi pemerintah. Sehingga nantinya mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.

“PPPK dituntut memiliki kompetensi yang dicerminkan dari sikap dan perilakunya, yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Surti menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi, dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya. Untuk itu, PPPK diharapkan mampu bekerja secara profesional dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, artinya PPPK harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

“Sebagai abdi negara, PPPK harus menjadi aparatur yang mempunyai integritas, professional, jujur dan antikorupsi serta sebagai abdi masyarakat. Selain itu, sebagai PPPK, bapak-ibu sekalian harus bisa menjaga sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan norma sosial, norma agama dan aturan pemerintah,” tutupnya.

Penulis: ang/Kominfo-klt
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait