RAKOR HUKUM PERANGKAT DESA SE KABUPATEN CILACAP

  • 13 Sep
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP- Sejumlah 70 perangkat desa dari enam Kecamatan, mengikuti rakor Hukum dengan tema “Penyelenggaraan Pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan Partisipatif”.

Rakor dibuka oleh Bupati Cilacap yang diwakili Plt. Sekretaris Daerah Drs. Farid Maruf, MM di gedung Korpri Kabupaten Cilacap, Selasa (12/09).

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Cilacap Hari Kismoyo, selaku penyelenggara, rakor hukum dilaksanakan dalam empat angkatan dengan peserta 280 orang yang berasal dari perangkat desa se Kabupaten Cilacap. Setiap angkatan diikuti oleh 70 orang peserta.

Rakor Hukum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pencerahan dan pemahaman kepada para peserta mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang transparan, Akuntable dan partisipatif. Sekaligus menyampaikan informasi yang aktual dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta menyerap dan menghimpun permasalahan-permasalahan yang ada terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Hari juga menambahkan, para peserta memperoleh sejumlah materi antara lain, Kebijakan Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Assisten Pemerintahan, Drs. Wasi Aryadi, Permasalahan Hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Bagian Hukum Hari Kismoyo, Manajemen Permasalahan Pengelolaan tanah di Desa oleh Kepala Bidang Pertanahan Disperkimta, Sistem Penganggaran yang partisipatif dan responsif oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPPKAD dan Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa disampaikan oleh Agus Suhartanto Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Cilacap.

Bupati Cilacap yang diwakili PLT Sekda Drs. Farid Maruf dalam kesempatan tersebut mengatakan, salah satu upaya untuk memperkuat pemerintahan desa adalah dengan memberikan pencerahan dan pemahaman kepada seluruh jajaran perangkat desa di Kabupaten Cilacap guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Lebih lanjut dikatakan, dengan pemahaman perangkat desa yang baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang tensparan, akuntabel dan patisipatif, maka akan terwujud pemerintahan desa yang kuat, maju, mandiri tanpa meninggalkan jati dirinya, sehingga dapat mencapai tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya perlu kita pahami bersama, menurut Bupati, bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka sampai saat ini desa telah menerima dana yang cukup besar, baik dari Pemerintah Pusat melalui APBN maupun dari Pemerintah Daerah melalui APBD. Aliran dana tersebut betujuan untuk meningkatkan penyelengaraan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, tujuan tersebut tentunya perlu didukung oleh perangkat desa dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada yang memahami tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang tensparan, akuntabel dan patisipatif dalam pelaksanaanya. Kekhawatiran terbesar adalah tentang ketidaksiapan kita, terutama menyangkut kemampuan pengelolaan maupun pertanggungjawaban serta pemanfaatan dana APBDes yang tidak transparan, akuntabel dan patisipatif, ujar Bupati. (hromly)

 

Berita Terkait