PENGGIAT ANTI NARKOBA PURBALINGGA DIKUKUHKAN

  • 19 May
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA-Sedikitnya 20 orang Penggiat Anti Narkoba Kabupaten Purbalingga dikukuhkan oleh Kepala Badan Narkotika (BNN) kabupaten Purbalingga. Penggiat Anti Narkoba tersebut berasal dari Perwakilan Instansi/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabuipaten Purbalingga. Kegiatan ini berlangsung di Meeting Room RM. Dapur Inyong Purbalingga Kamis (18/17).
“Masyarakat mungkin belum mengetahui atau mendengar apa yang disebut dengan Penggiat Anti-Narkoba. Ketika kita mendengar tentang relawan narkoba, yang terlintas di pikiran kita adalah BNN, Polisi, Ormas berbadan kekar lengkap dengan simbol-simbol sangarnya”. Ujar Kepala BNN Purbalingga Bagus Wijaksono, S.Kom saat membuka acar Pengembangan Kapasitas di Instansi Pemerintah dalam rangka Pelatihan dan Pembinaan masyarakat anti narkoba.
Ditegaskan Bagus, Ternyata Penggiat Anti Narkoba adalah mitra kerja BNN yang memiliki kemauan dengan sukarela melakukan upaya sinergitas program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara mandiri.
Ditambahkan Bagus, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Kerja yang dilaksanakan pada 26 April lalu di Setda Purbalingga. Menurutnya daya rusak kejahatan Narkoba lebih serius dibandingkan Korupsi dan Terorisme, sehingga Penggiat Anti Narkoba mampu menjadi inspirator untuk masyarakat secara luas. Sehingga, para kader ini nantinya bisa membangkitkan masyarakat agar tergerak dan melakukan langkah masif baik dalam upaya pencegahan dan juga pemberantasan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan peran dan potensinya masing-masing.
Sementara itu Pemateri dari Kejaksanaan Negeri Purbalingga Kasi Pidana Umum Masmudi menuturkan “Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.” Ujarnya. Jadi siapapun dapat menjadi penggiat anti narkoba asalkan telah mendapat pelatihan oleh lembaga yang berwenang yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mau bekerja keras, meski dilingkungan OPD masing-masing.”
Para Penggiat Anti Narkoba kali ini mendapat materi tentang Kebijakan P4GN oleh Kepala BNN Kabupaten Purbalingga Bagus Wicaksono, S.Kom, materi kedua tentang Pengetahuan Dasar Adiktif Konseling dan Rehabilitasi oleh Kurniasih Dwi Purwanti, M.Psi, Psi dan materi ketiga tentang Aspek Hukum dalam P4GN. (Dn)

Berita Terkait