MOBIL DINAS TIDAK UNTUK MUDIK

  • 22 Jun
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal melarang  Aparatur Sipil Negara  menggunakan fasilita Mobil Dinas (Mobdin) untuk kegiatan atau keperluan mudik Lebaran. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), yang salah satunya tertuang dalam Permenpan dan RB Nomor  87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Sekda Kendal, Ir. Bambang Dwiyono, MT, Rabu (21/6), di kantornya, mengatakan mudik bukan merupakan aktivitas kedinasan, melainkan aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan hal tersebut. Kebijakan ini menindaklanjuti aturan yang ada dimana ASN dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan mudik Lebaran Idul Fitri, sehingga penggunaan Mobdin tidak diperkenankan.

“Larangan penggunaan Mobdin bertujuan untuk menghindari pemborosan, karena Mobdin hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan saja dan bukan urusan pribadi. Kalau dipakai untuk mudik, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini dilakukan sekaligus untuk menindaklanjuti kebijakan dari pusat, sehingga Pemkab hanya mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain dari Permenpan dan RB, juga ada imbaunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menggunakan mobil dinas. Sebab berpotensi pada pembengkakan keuangan negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jika ada ASN yang melanggar dan tetap nekat membawa Mobdin, maka akan diberikan sanksi. Kecuali bagi tugas dinas pelayanan seperti rumah sakit ataupun Dishub, yang masih tetap berjalan walaupun saat Lebaran,” paparnya.

Sebelumnya, Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si menambahkan agar seluruh kendaraan dinas selama libur atau cuti bersama lebaran 2017 harus diparkir di masing-masing kantor dinas atau di tempatkan pada parkir kendaraan (pool) di Kompleks Kantor Setda Kendal.

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Karenanya saya mewanti-wanti agar semua ASN mentaati aturan tersebut,” ucapnya.

Aturan tersebut menurutnya telah diberlakukan sejak dulu. Jika ada yang ASN yang melanggar akan diberikan sanksi, berupa sanksi administratif. “Mobdin jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk mudik saat libur Lebaran. Sebab penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi,” pungkasnya. ( Diskominfo Kendal )

Berita Terkait