DESA/KELURAHAN BOYOLALI SEGERA MILIKI PETA WILAYAH KARTOMETRIK

  • 06 Sep
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI – Pada akhir 2017 ini, seluruh Desa/Kelurahan di Kabupaten Boyolali segera memiliki peta administrasi secara kartometrik. Melalui sistem tersebut wilayah akan dilengkapi dengan titik koordinat sebagai referensi nasional. Sebanyak 67 Desa/Kelurahan sudah memilikinya pada tahun 2015 lalu. Untuk tahun ini akan dilengkapi sebanyak 200 Desa/Kelurahan yang memiliki batas wilayah yang difasilitasi Badan Informasi Geospasial (BIG).

Salah satu tujuan dengan adanya batas wilayah secara kartometrik yakni mendapatkan garis batas administrasi Desa/Kelurahan berdasar hasil kesepakatan. Hal tersebut disampaikan kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Boyolali, Nur Khamdani dalam acara Temu Kerja Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan secara Kartometrik Kabupaten Boyolali di Alana Hotel Solo, Selasa (5/9).

“Tujuan deliniasi secara kartometrik untuk mendapatkan garis batas administrasi Desa/Kelurahan berdasar hasil kesepakatan,” terangnya. Hal tersebut juga berfungsi untuk mengidentifikasi batas informasi batas Desa/Kelurahan berdasarkan kesepakatan antar Desa yang bersebelahan dalam bentuk peta administrasi.

Peta yang disajikan berupa kartometrik dengan citra satelit tegak beresolusi tinggi. Dengan adanya peta yang baku sebgai acuan dasar pembuatan peta-peta tematik lain seperti peta potensi unggulan, peta potensi bencana dan peta tematik lainnya.

Sementara Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administrasi BIG, Eko Artanto berharap hasil penarikan garis batas wilayah yang diikuti dengan kesepakatan tersebut dapat meminimalkan permasalahan. Kesepakatan antar pemilik wilayah yang berbatasan dalam bentuk berita acara dapat dijadikan sebagai kekuatan hukum.

“Kita tidak bisa menghindari permasalahan batas, tapi akan lebih baik untuk meminimalisir,” ungkapnya. Selaku fasilitator, pihaknya akan memberikan data awal berupa peta indikatif untuk dicek oleh Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan apakah sudah sesuai dengan kondisi terkini. Jika terdapat koreksi, menurut Eko akan dilakukan pembetulan kemudian ditetapkan sebagai peta batas desa yang sudah terkoreksi yang mempunyai dasar hukum salah satunya dengan adanya berita acara.

“Berita Acara mempunyai kekuatan hukum sebagai garis batas yang disepakati dan ditindaklanjuti dengan dengan proses pengesahan oleh Bupati melalui Peraturan Bupati (Perbup),” imbuh Eko.

Dari data masing-masing Desa yang telah menjadi peta final, diharapkan dapat selesai pada akhir tahun 2017 ini. Kegiatan pemetaan ini merupakan kegiatan nasional. untuk tahun 2017 ini dengan target sekitar 8000 Desa/Kelurahan di Pulau Jawa, sebagian NTT, Sumatera Utara dan Lampung.

Sementara Bupati Boyolali, Seno Samodro sangat mendukung kegiatan tersebut karena merupakan kegiatan yang mendukung smart city Boyolali. “Sangat bermanfaat. Karena patoknya berdasarkan koordinat sudah ada yang menjadi bagian dari smart city,” terangnya singkat.

Berita Terkait