BUPATI LUNCURKAN APLIKASI LAYANAN TATA RUANG

  • 06 Sep
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI – Untuk memberi kemudan pencari informasi tata ruang Boyolali, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Boyolali luncurkan sistem Informasi Tata Ruang (ITR). Bertempat di Alana Hotel Solo, Selasa (5/9) siang Bupati Boyolali secara resmi meluncurkan aplikasi online tersebut.

Kepala BP3D Kabupaten Boyolali, Nur Khamdani mengatakan melalui ITR ini pemohon informasi tata ruang dimanapun dapat mengajukan tanpa harus datang. “Aplikasi ini untuk memberi kemudahan dan ketepatan waktu,” terang Nur.

Pengajuan ITR di BP3D menurut Nur Khamdani sebulan sekali tercatat 70 hingga 100 pengajuan. Permohonan tersebut akan disidangkan oleh tim Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dengan koordinator BP3D yang melibatkan sejumlah OPD terkait.

Tiap bulan sidang akan dikeluarkan rekomendasi ijin lebih cepat. Dengan aplikasi ini harapannya lebih cepat.

“Mempercepat proses investasi. Kunci awal perijinan HO, IMB kunci awal tata ruang,” imbuh Nur.

Pihaknya juga berharap pembangunan industri atau apapun dapat dicari info mengenai pemanfaatan tata ruang terlebih dahulu. ITR kebanyakan dilergubakan untuk peternakan ayam, pendirian tower telekomunikasi dan industri.

“Sebagai contoh jangan sampai setelah dicek, tower berdiri sudah dirobohkan karena masuk sempadan air atau lahan pertanian lestari,” ungkapnya.

Sementara Kabid Perekonomian dan Infrastruktur Wilayah BP3D, Ari Wahyu Prabowo menambahkan pemohon IRTR ini tidak dipungut biaya.

“Silakan ajukan informasi apapun mengenai tata ruang dan tidak ditarik biaya alias gratis,” terangnya.

Bagi orang luar Boyolali yang hendak membeli tanah di Boyolali dapat memanfaatkan layanan ini.

“Cukup gunakan gadget di tangan, sudah bisa akses pendaftaran secara online layanan online aplikasi Informasi Tata Ruang Boyolali,” imbuh Ari.

Alur aplikasi ITR ini pemohon mengajukan dengan membuka halaman itr.boyolali.go.id untuk mengisi data diri dan informasi yang dikehendaki. Selanjutnya pihak front office yang menerima berkas akan melakukan pengecek berkas. Diteruskan ke bagian back office untuk memohon disposisi untuk mendapatkan persetujuan pimpinan dalam pembuatan surat rekomendasi

Dalam mengajukan permohonan, pemohon akan memperoleh kode registrasi yang digunakan pelacakan dan pengambilan surat rekomendasi. Pemohon hanya datang ke BP3D untuk mengambil hasilnya.

Meski setelah dilaunching sudah dapat dioperasikan, BP3D tetap akan mensosialisasikan ke tibgkat Kecamatan dan Desa.

Berita Terkait