PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS, SOP DAN KODE ETIK LHKASN

  • 20 Sep
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI–Sebagai salah satu upaya mewujudkan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib membat laporan harta kekayaan (LHK). Kewajiban tersebut merupakan penerapan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Disampaikan Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, Sugiyanto yang mewakili Bupati Boyolali dalam sambutan acara Workshop penyusunan petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur (SOP) dankode etik LHKASN di Grand Wahid Hotel, Salatigapada Senin (18/9). Acara digelar selama dua hari hingga Selasa (19/9) dengan peserta dari Inspektorat Kabupaten Boyolali dan Provinsi Jawa Tengah.

“Ketaatan dalam penyampaian harta kekayaraan ASN laporan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan indeks reformasi birokrasi bagi pemerintah daerah,” terangnya.

Dalam agenda yang digelar selama dua hari hingga Selasa (19/9) tersebut Sugiyanto memintatim dari Inspektorat untuk memverifikasi LHKASN apa adanya dan melaporkan rangkuman kepada Bupati proses pembuatan rekomendasi.

“Tugas tim verifikator dari Inspektorat yakni membantu pimpinan dalam rangka koreksi internal. Sehingga apa yang didapat ya dilaporkan apa adanya,” imbuh Sugiyanto.

Pelaksanaan workshop tersebut dilakukan mengingat belum adanya pedoman dalam menilai LHKASN dari MenpanRB. Atas dasar tersebut Inspektorat Kabupaten Boyolali sebagai pelaksana verifikator membuat inisiatif dalam menyusun petunjuk teknis,SOP, kode etik verifikator.

Inisiasi tersebut diapresiasi MenpanRB yang meminta Pemkab Boyolali merumuskan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya petunjuk teknis tersebut mampu menjadi pedoman dalam memverifikasi LHKASN.

Untuk LKHASN periodik dilakukan oelelh seluruh ASN baik pejabat maupun jajaran staf selama setahun sekali dan harus sudah dilaporkan maksimal 31 Maret untuk pelaporan harta tahun sebelumnya. Sementara laporan khusus dibuat jika terdapat ASN yang pindah tugas, mutasi, promosi, atau hendak pensiun. (mjk/dst).

Berita Terkait