BAKEUDA DAN KPP PRATAMA ADAKAN BIMTEK PEMBETULAN SPT

  • 19 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA-Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga bekerjasama dengan Kantror Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada para Bendahara Gaji di OPD se kabupaten Purbalingga. Kegiatan kali ini berlangsung di Aula KPP Pratama Purbalingga lantai 3, Selasa (18/04).

Plh Kepala KPP Pratama Purbalingga, Haryanto mengatakan, Bimtek dilakukan sebagai tindak lanjut asistensi pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPh pasal 21 tahun anggaran 2015 yang pernah dilakukan pada 20 – 22 Maret 2017 yang lalu. Kegiatan diharapkan dapat membantu para Bendahara Gaji untuk dapat membetulkan laporan pajak dan melaporkan ke KPP Pratama Purbalingga.

“Pembetulan tersebut terkait dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 122/PMK.010/2015, Juli 2015 mengenai kenaikan PTKP, berpengaruh terhadap perhitungan PPh Pasal 21 yang disetorkan. Yakni terjadinya kelebihan setor yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,”katanya

Haryanto menambahkan besaran Penghasila Tidak Kena Pajak (PTKP) akan menentukan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP). PTKP merupakan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21. Atas kelebihan setor tersebut, pemberi kerja dapat mengkompensasikan ke masa berikutnya pada bulan Agustus 2017.

“Dengan tertib administrasi, Purbalingga bisa mencapai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada masa yang akan datang sebagaimana himbauan Bupati Purbalingga. Kegiatan Bimtek akan diteruskan Rabu (3/5) untuk Bendahara di UPT SMP Negeri dan SMK Negeri, Kamis (4/6) untuk para Bendahara Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas.”katanya

Ngudiman Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di Bakeuda Kabupaten Purbalingga membenarkan adanya kelebihan setor PPh pasal 21. Kelebihan setor tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Sehingga diharapkan seluruh bendahara gaji dapat segera melakukan pembetulan PPh pasal 21. (Dian)

Berita Terkait