ASN HARUS MEMBERIKAN PELAYANAN YANG BERKUALITAS

  • 20 Sep
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

BATANG – Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan, Pemerintah sebagai penyelanggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan yang berkualitas dan bermutu, karena hal itu hukumnya wajib bagi unit pelayanan publik dalam melayani masyarakat.

dalam membuat atau menyusun sistem pelayanan haruslah melibatkan masyarakat, serta mangacu pada pedoman-pedoman pelayanan yang telah diatur dalam perundang-undangan, sehingga citra pemerintah akan semakin bagus dan masyarakat akan semakin sejahtera ujar Wakil Bupati Batang Suyono saat membuka acara Bintek penyusunan standar pelayanan di aula kantor pemkab setempat Selasa (19/9).

“Kalau standar pelayanan dapat di laksanakan di semua unit pelayanan publik, maka masyarakat merasa bahwa kita benar-benar sebagai pelayannya.” Katanya.

Ia juga mengatakan, hal inilah yang paling penting karena masyarakat sekarang semakin kritis sehingga kita di tuntut untuk bisa membuka diri mengembangkan potensi guna meningkatkan pelayanan. Disamping itu juga kita harus bisa menerima kritik dan saran masyarakat yang tidak puas dalam pelayanan.

“Pelayanan publik harus peka terhadap kritik dan saran dari masyarakat yang sifatnya membangun, kita jangan marah untuk di kritik karena hal ini demi kemajuan dan tercapainya pelayanan yang prima.” Ujar Suyono.

Dikatakan, Untuk membangun nilai budaya keterbukaan dalam pelayanan Publik sebagai salah satu nilai budaya kerja, maka diperlukan perubahan pola pikir dilingkungan aparatur negara dengan menerapkanberbagai konsep dan metode untuk terwujudnya pelayanan publikyang berkualitas, transparan dan akuntabel.

“Mari kita merubah pola pikir ( Mindset) dan budaya kerja kita agar bisa berinovasi, kreatif agar masyarakat dapat terlayanai dengan puas dan kita mendapat nilai yang lebih baik setiap harinya.” Pinta Wakil Bupati Suyono.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Batang Suci Larasati mengatakan, Penyusunan Standar pelayanan sebagai jaminan atas kualitas pelayanan yang prima, sebagai penyelenggara pelayanan publik harus sesuai dengan Standar Pelayanan, Standar Pelayanan minimal dan Standar Pelayanan Operasional.

“Kami harapkan dengan bimbingan teknis tersebut nantinya setiap OPD standar pelayanan yang sesuai perundang – undangan.” Katanya.

Lanjuta Suci Larasati, berdasarkan pasal 1 nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Disebutkan juga dalam kegiatan bintek penyusunan standar pelayanan diikuti oleh seluruh OPD di Kabupaten Batang serta bagian di lingkungan setda Kabupaten Batang.

Berita Terkait